Skip to content
Beranda » Opini » Mengurai Akar Pembunuhan di Hutan Patani

Mengurai Akar Pembunuhan di Hutan Patani

Nalar Timur
Rab, 06 Mei 2026
Penulis: Ijan Sileleng | Desain Foto: Nalartimur
Kecil Besar

Kejahatan merupakan fenomena sosial yang kompleks. Ia tidak sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga manifestasi dari persoalan struktural, perebutan sumber daya alam, serta dinamika kultural dalam masyarakat.

Dalam perspektif kriminologi—sebagai ilmu yang mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal—upaya dilakukan untuk menelusuri akar penyebab serta memahami bagaimana dan mengapa kejahatan terjadi.

Terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk menjelaskan penyebab kejahatan:

Teori Biologis dan Psikologis, pendekatan ini mengasumsikan bahwa kejahatan dapat dipengaruhi oleh faktor internal individu, seperti gangguan kepribadian, kecenderungan psikopatologis, atau kelainan neurologis.

Cesare Lombroso, sebagai tokoh awal kriminologi, berpendapat bahwa pelaku kriminal memiliki ciri-ciri fisik tertentu. Namun, pendekatan ini kini dianggap terlalu deterministik karena kurang mempertimbangkan faktor sosial.

Teori Sosial dan Struktural, Émile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan bagian normal dari masyarakat. Sementara itu, teori strain dari Robert K. Merton menjelaskan bahwa kejahatan muncul ketika individu tidak mampu mencapai tujuan sosial melalui cara yang sah, sehingga menempuh jalur ilegal. Misalnya, kondisi kemiskinan dapat mendorong seseorang melakukan pencurian atau perampokan.

Teori Konflik, teori ini melihat hukum sebagai produk kelompok berkuasa untuk melindungi kepentingannya. Kelompok yang termarginalkan sering kali lebih rentan dikriminalisasi, meskipun realitas sosial yang mereka hadapi jauh lebih kompleks.

Berbagai pendekatan teoritis di atas dapat dijadikan landasan heuristik untuk membaca kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, dan konflik yang melatarbelakangi kasus pembunuhan di wilayah Patani, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam konteks ini, pendekatan dekonstruksi menjadi penting untuk menelaah lebih dalam realitas yang tersembunyi di balik peristiwa tersebut.

Teori Dekonstruksi, Pemikiran Jacques Derrida menekankan bahwa makna dan realitas sosial tidak pernah tunggal; selalu ada perspektif lain yang tersembunyi. Dekonstruksi berupaya “membongkar” narasi dominan guna menemukan struktur kekuasaan yang bekerja di balik suatu peristiwa.

Konflik sosial tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu terkait dengan konteks sejarah, ekonomi, dan budaya. Namun, dalam banyak wacana publik, konteks ini kerap diabaikan sehingga konflik tampak sebagai peristiwa spontan akibat perbedaan semata. Padahal, terdapat struktur yang lebih dalam, termasuk warisan sejarah yang belum terselesaikan.

Secara sederhana, dekonstruksi mengajak kita untuk:

• Tidak menerima konflik hanya dari satu versi narasi (benar–salah semata).

• Mengurai kembali peristiwa sejarah, termasuk konflik 1999–2000 yang menjadi jejak kelam relasi sosial di wilayah Patani, Weda, dan sekitarnya.

Sejarah tersebut menjadi latar penting untuk memahami apakah pembunuhan di hutan Patani berkaitan dengan dendam, sengketa tanah, atau perebutan sumber daya alam.

Hal ini menuntut adanya penelusuran antropologis dan historis terhadap masyarakat Patani: siapa yang pertama mendiami wilayah tersebut, serta bagaimana narasi lokal seperti sejarah Fagogoru menjelaskan identitas dan kepemilikan ruang hidup.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: siapa pelaku sebenarnya? Dari mana asalnya? Apakah mereka bagian dari komunitas yang telah lama menetap, atau aktor luar dengan kepentingan tertentu—baik pembalasan maupun penguasaan wilayah?

Masyarakat Patani dikenal memiliki ikatan sosial yang kuat serta bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan. Secara antropologis, kehidupan mereka tidak dibangun atas praktik kekerasan internal.

Oleh karena itu, asumsi bahwa pelaku berasal dari luar atau dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu menjadi salah satu hipotesis yang berkembang.

Dalam situasi seperti ini, muncul pula apa yang disebut sebagai “kecurigaan patologis” (pathological suspicion), yakni kondisi ketika ketidakpastian dan ketertutupan informasi memicu kecurigaan kolektif di tengah masyarakat.

Masyarakat Patani menegaskan bahwa mereka tidak mudah diintimidasi oleh teror dan kekerasan. Mereka melihat diri sebagai bagian dari sejarah panjang yang mempertahankan nilai moral dan tanah leluhur di bumi Fagogoru. Oleh karena itu, tuntutan akan kejujuran dan keadilan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman serta mengungkap kebenaran secara transparan.

Namun, munculnya ketidakpercayaan publik menunjukkan adanya persepsi bahwa penanganan kasus-kasus kekerasan masih bersifat repetitif dan tidak tuntas.

Pertanyaan kritis pun mengemuka: mengapa pelaku pembunuhan sering kali tidak terungkap? Siapa yang memiliki kuasa dalam struktur keamanan? Apakah terdapat kepentingan tertentu yang melindungi pelaku?

Dalam konteks ini, muncul pula pandangan bahwa ketika hukum dianggap tidak berpihak pada keadilan, tindakan perlawanan masyarakat dapat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan. Namun demikian, situasi tersebut tetap berisiko memperluas konflik dan memperdalam luka sosial.

Akhirnya, pertanyaan penting yang harus dijawab adalah: siapa yang diuntungkan dari konflik ini? Suara siapa yang didengar—kelompok yang memiliki kuasa, atau keluarga korban yang menuntut keadilan?

Tulisan ini pada dasarnya merupakan bentuk gugatan moral generasi Fagogoru terhadap negara, agar tidak bersikap apatis dalam menangani kasus pembunuhan, serta memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. (*)


Artikel ini ditulis langsung oleh Ijan Sileleng. Penulis merupakan asal dari Patani Timur, Halmahera Tengah.

Redaksi | 085143933586 | Website |  + posts
‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎