Skip to content
Beranda » Hukum dan Kriminal » Tersandung Kasus Asusila, Oknum Plt Kepala Sekolah di Halbar Resmi Ditahan

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Plt Kepala Sekolah di Halbar Resmi Ditahan

Nalar Timur
Rab, 13 Mei 2026
Kepolisian Resor Halmahera Barat melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menahan seorang oknum guru berinisial WB yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Ia diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. | Foto: istimewah
Kecil Besar

‎Kepolisian Resor Halmahera Barat melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menahan seorang oknum guru berinisial WB yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Ia diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Saat ini, WB ditahan di Mapolres Halmahera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya dari ancaman kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa dugaan persetubuhan itu disebut terjadi sejak tahun 2024, saat korban masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMP.

Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi, tersangka kemudian diduga mengajak korban ke sejumlah lokasi.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.

Dua kejadian dilaporkan berlangsung di rumah milik tersangka di Desa Bobanehena. Sementara tiga kejadian lainnya diduga terjadi di area kebun milik warga di Desa Galala, Kecamatan Jailolo.

Penyidik Satreskrim Polres Halbar telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. WB resmi ditahan sejak 27 April 2026 setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Meski peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 2024, kasus ini baru dilaporkan pada April 2026. Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melengkapi administrasi penyidikan. Rencananya, pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama atau tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Polres Halmahera Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, tanpa memandang status atau jabatan pelaku. (Abi/Red)

Redaksi | 085143933586 | Website |  + posts
‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎