Skip to content
Beranda » Opini » Ketika Kritik Dianggap Ketidaksopanan

Ketika Kritik Dianggap Ketidaksopanan

Nalar Timur
Rab, 13 Mei 2026
Nandy Isnain | Desain Foto: Nalartimur
Kecil Besar

Secara ilmiah, kritik merupakan bentuk penilaian rasional melalui analisis mendalam terhadap gagasan, kebijakan, atau tindakan tertentu. Kritik dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan aspek kebenaran, manfaat, dan kelemahannya.

Karena itu, esensi kritik bukan untuk merendahkan atau menjatuhkan pihak lain, melainkan sebagai instrumen korektif, sarana evaluasi, serta upaya memperbaiki tata kelola demi kepentingan bersama.

Dalam falsafah Fagogoru, terdapat nilai etika sosial yang menekankan sopan santun, penghormatan timbal balik, budi pekerti, dan penggunaan bahasa yang santun sebagai dasar hubungan antarmanusia. Nilai tersebut mengajarkan bahwa interaksi dalam keluarga, masyarakat, maupun pemerintahan harus dibangun atas dasar saling menghargai.

Namun, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai tersebut kerap ditafsirkan secara sempit. Kritik, laporan, atau penyampaian informasi terkait dugaan ketidaksesuaian kebijakan dan pengelolaan anggaran sering dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan, pelanggaran norma adat, bahkan tindakan “kurang ajar”.

Pandangan seperti ini umumnya muncul dari pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam struktur pemerintahan, termasuk mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan masyarakat.

Penafsiran tersebut perlu diluruskan. Kritik terhadap kebijakan publik dan pengelolaan keuangan negara tidak ditujukan kepada pribadi pejabat, melainkan kepada jabatan, kewenangan, dan pelaksanaan tugas yang diemban. Terlebih apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai budaya tentang penghormatan dan sopan santun sejatinya tidak bertentangan dengan kewajiban menegakkan kebenaran dan kepatuhan hukum. Sebaliknya, nilai budaya seharusnya menjadi landasan moral agar kekuasaan dijalankan secara benar, adil, dan bertanggung jawab.

Menjadikan norma adat sebagai alasan untuk menolak kritik atau menutupi persoalan pengelolaan keuangan publik justru berpotensi menyimpang dari makna luhur budaya itu sendiri serta membatasi hak masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial.

Dari perspektif pemikiran Marxisme, fenomena tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari relasi kekuasaan dalam struktur sosial-politik. Pemikiran ini memandang bahwa negara dan kebijakannya sering kali merefleksikan kepentingan kelompok yang memegang kekuasaan dominan.

Dalam konteks itu, kebijakan atau pengelolaan anggaran yang menyimpang dari aturan dasar negara mencerminkan adanya pertentangan antara kepentingan kelompok penguasa dan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, kritik berfungsi sebagai bentuk kesadaran kritis masyarakat untuk mengungkap ketidaksesuaian antara praktik kekuasaan dan tujuan ideal penyelenggaraan negara. Kritik juga menjadi sarana pengawasan agar kekuasaan tetap berpihak pada kepentingan publik.

Reaksi berupa kemarahan, penolakan, atau pelabelan negatif terhadap kritik dapat dipandang sebagai bentuk pertahanan terhadap posisi dan kepentingan kekuasaan, sekaligus upaya membatasi ruang pengawasan dalam sistem demokrasi.

Secara konstitusional, hak menyampaikan pendapat dan kritik dijamin oleh hukum. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan. Selain itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Jaminan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyampaian pendapat dan kritik merupakan hak warga negara selama dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya.

Berdasarkan perspektif budaya, pemikiran kritis, dan hukum tersebut, kritik terhadap kebijakan publik tidak dapat disederhanakan sebagai tindakan tidak sopan atau kurang ajar.

Kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sekaligus mekanisme pengawasan sosial yang penting dalam kehidupan demokrasi.

Bagi penyelenggara pemerintahan, kritik seharusnya dipahami sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan, bukan ancaman terhadap kekuasaan, meskipun terdapat hubungan kekerabatan atau kedekatan pribadi dengan masyarakat.

Pemahaman semacam ini penting agar nilai budaya dan prinsip hukum dapat berjalan selaras demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


Artikel ini ditulis langsung oleh Nandy Isnain. Penulis merupakan Ketua Umun Hipma Petelay.

Redaksi | 085143933586 | Website |  + posts
‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎