Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan dari sejumlah warga setelah muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan penyelenggaraannya.
Sejumlah pihak menilai proses Pilkades tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pelaksanaan dan legitimasi hasil pemilihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (18/5/2026), dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, persoalan dalam Pilkades Peniti disebut tidak semata berkaitan dengan perbedaan pilihan politik antarpendukung kandidat, melainkan menyangkut dugaan persoalan administratif dan teknis yang dinilai berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.
Salah satu sumber menyampaikan, sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkades telah memicu kegelisahan di kalangan warga desa.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak dibentuknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan pencoblosan, meskipun anggaran Pilkades disebut tetap digunakan serta saksi dan perangkat teknis lainnya telah disiapkan.
Menurut sumber tersebut, tidak dibentuknya KPPS dinilai sebagai pengabaian terhadap salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan, mengingat unsur tersebut memiliki fungsi dalam pengawasan dan pelaksanaan teknis di tempat pemungutan suara.
Selain itu, panitia Pilkades disebut tidak mengumumkan secara terbuka jumlah surat suara yang diterima dari panitia kabupaten kepada para saksi maupun kandidat sebelum pemungutan suara dimulai. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait transparansi distribusi logistik pemilihan.
“Jumlah surat suara seharusnya diumumkan di hadapan saksi dan kandidat agar seluruh pihak mengetahui kondisi awal sebelum pencoblosan berlangsung,” ujar sumber tersebut.
Persoalan lain yang turut disorot adalah tidak diberikannya daftar pemilih tambahan (DPK) kepada para saksi. Sumber yang sama juga mengungkapkan daftar hadir pemilih tidak merujuk langsung pada daftar pemilih tetap (DPT), melainkan menggunakan pencatatan secara tulis tangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi pemilih.
Dalam temuan lapangan, disebutkan terdapat sekitar 26 orang yang namanya tidak tercantum dalam DPT maupun DPK, namun tetap menerima undangan dan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Menurut sumber, data tersebut menjadi perhatian karena dinilai dapat memengaruhi selisih perolehan suara dalam hasil rekapitulasi.
Akibat berbagai persoalan tersebut, tahapan Pilkades Peniti dinilai sejumlah pihak belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan dalam peraturan bupati tentang Pilkades.
Berdasarkan keterangan sumber, musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait penetapan calon terpilih disebut belum dilaksanakan secara resmi dan belum dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani BPD. Selain itu, pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten juga disebut belum dilaksanakan.
Di sisi lain, tiga saksi dari kandidat yang mengikuti Pilkades dilaporkan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Penolakan tersebut disebut menjadi salah satu alasan dilakukannya pembukaan kotak suara yang melibatkan panitia desa, panitia kabupaten, pihak kepolisian sektor, Babinsa, serta Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Tengah.
Dalam proses tersebut, seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemungutan suara dimasukkan kembali ke dalam kotak suara, termasuk sisa surat suara, undangan terpakai, sisa undangan, daftar hadir tulis tangan, DPT, daftar DPK, hingga cap panitia.
Sumber menyebutkan, kunci kotak suara telah diserahkan kepada Kepala Dinas DPMD untuk pengawasan di tingkat kabupaten.
Sumber lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, persoalan Pilkades Peniti saat ini dinilai tidak lagi semata berkaitan dengan siapa yang menang atau kalah, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Ia menambahkan, apabila seluruh tahapan yang dipersoalkan tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian yang jelas, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilihan, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa. Masyarakat hanya ingin memastikan suara rakyat dijaga secara jujur dan proses demokrasi berlangsung sesuai aturan,” ujar sumber tersebut.
Sumber menambahkan, jumlah data yang menjadi perhatian disebut mencapai 326 orang.
Hingga berita ini dipublikasikan, panitia Pilkades Desa Peniti, pihak BPD, dan pemerintah kecamatan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah persoalan yang disampaikan warga. Media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Tengah, Mustami Jamal, saat dihubungi media, Rabu (20/5/2026), menyampaikan persoalan tersebut saat ini sedang dibahas di tingkat kabupaten.
“Sekarang lagi dibahas di kabupaten,” singkatnya. (Abi/Red)
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

