Skip to content
Beranda » Industri dan Ekologi » FORMAPAS Malut Desak ESDM dan APH Investigasi Dugaan Pelanggaran PT Harum Sukses Mining

FORMAPAS Malut Desak ESDM dan APH Investigasi Dugaan Pelanggaran PT Harum Sukses Mining

Hasbi Ade
Rab, 03 Jun 2026
Riswan Sanun, Ketua Umum FORMAPAS Malut
A    A    A

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Harum Sukses Mining (HSM), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan permasalahan terkait legalitas, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS Malut), Riswan Sanun, menilai sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara, lingkungan hidup, dan masa depan masyarakat Maluku Utara. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

‎”Kami meminta Kementerian ESDM, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh lembaga pengawas untuk menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik. Jika nantinya ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian legalitas dalam aktivitas pertambangan PT Harum Sukses Mining, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riswan dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Riswan, berbagai persoalan tata kelola pertambangan yang selama ini terjadi di Maluku Utara menunjukkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan negara terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Ia menilai masyarakat kerap menjadi pihak yang terdampak apabila pengelolaan sektor pertambangan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak ingin Maluku Utara hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi meninggalkan persoalan lingkungan maupun sosial. Negara harus memastikan setiap perusahaan tambang beroperasi sesuai hukum serta memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan lingkungan,” katanya.

Riswan juga menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen yang berkaitan dengan penerbitan RKAB maupun dokumen pendukung lainnya.

Ia menambahkan seluruh dokumen yang menjadi perhatian publik perlu diaudit secara independen dan transparan guna memberikan kepastian serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan PT Harum Sukses Mining, termasuk meninjau kembali dokumen RKAB perusahaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

‎Ia juga menyebutkan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai penegakan hukum menimbulkan kesan tidak berkeadilan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara terbuka, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat,” tegasnya.

FORMAPAS Malut, lanjut Riswan, akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong seluruh lembaga negara untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di Maluku Utara.

“Maluku Utara adalah wilayah yang tunduk pada hukum. Kami akan terus mengawal proses ini bersama masyarakat agar setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dapat ditangani secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Negara perlu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” tutup Riswan Sanun.

Jurnalis | Website |  + posts

Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎