Disdikbud Morotai Bantah Angka 3.000 Anak Putus Sekolah

Kepala Disdikbud Kabupaten Pulau Morotai, Rusdy Yaman

A    A    A

Nalartimur — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pulau Morotai membantah informasi yang menyebut sekitar 3.000 anak di daerah tersebut mengalami putus sekolah.

Kepala Disdikbud Kabupaten Pulau Morotai, Rusdy Yaman, mengatakan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2026, pihaknya tidak menemukan data anak putus sekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Perlu saya tegaskan bahwa angka 3.000 anak yang putus sekolah itu tidak benar. Kami memiliki data berdasarkan Dapodik tahun 2026 dan tidak ada angka anak putus sekolah,” kata Rusdy, Senin (21/9/2026).

Rusdy menjelaskan, Kabupaten Pulau Morotai saat ini memiliki 222 satuan pendidikan. Jumlah tersebut terdiri atas 81 SD, 31 SMP, serta 110 satuan pendidikan jenjang PAUD dan TK.

Menurut Rusdy, anak yang belum tercatat dalam Dapodik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai anak putus sekolah. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Walaupun ada beberapa anak yang belum terdaftar di Dapodik karena belum memiliki akta kelahiran maupun KK, mereka tetap mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan administrasi kependudukan tersebut tengah ditangani melalui koordinasi antara Disdikbud, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemerintah kecamatan.

Rusdy menjelaskan, sebagian anak belum memiliki dokumen kependudukan karena persoalan administrasi perkawinan orang tua yang dilakukan sebelum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan akta kelahiran dan KK.

“Untuk persoalan ini, kami bersama pihak terkait sedang melakukan verifikasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil juga telah bekerja sama dengan masing-masing kecamatan untuk mendata dan membantu anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran dan KK,” katanya.

Menurut Rusdy, proses pendataan dan verifikasi terus dilakukan untuk memastikan anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat memperoleh kelengkapan administrasi sekaligus mengakses layanan pendidikan.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan data Dapodik tahun 2026 yang dimiliki Disdikbud, pihaknya tidak menemukan data anak putus sekolah pada jenjang PAUD, TK, SD, maupun SMP.

“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, angka 3.000 anak putus sekolah di Morotai itu tidak benar. Berdasarkan data Dapodik 2026, tidak ditemukan anak putus sekolah pada jenjang PAUD, TK, SD maupun SMP,” pungkasnya.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 21 September 2026 pukul 16.57

BERITA TERKAIT