Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton ruas Nggele–Lede di Kabupaten Pulau Taliabu oleh Polda Maluku Utara menuai sorotan.
Hingga kini, proses hukum yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara belum menunjukkan kejelasan.
Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut), Nurul Selvia Ningsi, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat. Ia menyebut kondisi ini berdampak pada terhambatnya pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut Nurul, proyek senilai lebih dari Rp16 miliar yang dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun (PT IJM) belum dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Hal itu disebabkan status proyek yang masih berada dalam proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Pemerintah daerah tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena khawatir berimplikasi hukum. Padahal ruas jalan Nggele–Lede merupakan akses penting bagi masyarakat Pulau Taliabu,” ujar Nurul, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nalrtimur, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah aparat kepolisian dalam penegakan hukum, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlangsung terlalu lama tanpa kepastian.
Nurul juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk aktif berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara guna mempercepat penyelesaian perkara, sehingga pembangunan jalan dapat kembali dilanjutkan.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah perlu berperan aktif sekaligus mendukung penegakan hukum secara transparan,” katanya.
Selain itu, ia meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan kasus secara profesional dan akuntabel.
“Masyarakat menunggu kepastian hukum. Proses harus berjalan transparan, dan semua pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa sesuai ketentuan,” tambahnya.
Diketahui, proyek peningkatan jalan Nggele–Lede (beton) tersebut bersumber dari APBD Induk 2022 yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun (PT IJM) dengan kontraktor Yopi Saruang, dengan nilai kontrak sebesar Rp16.320.438.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, progres pekerjaan tercatat baru mencapai 8,33 persen. Dari hasil tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 13.477.948.977.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024. (Abi/Red)

