Penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan dipimpin Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim Polsek Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, S.I.P., mengatakan tersangka yang diserahkan berinisial DSA alias Dafa (16). Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.20 WIT di RT 009/RW 005, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh Jaksa Madya Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.M., dari Kejaksaan Negeri Ternate.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan Rocket Wheels, satu bilah parang bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 55 sentimeter, satu lembar kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Just Do It, satu buah celana jeans pendek warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu beserta nomor IMEI yang tercatat dalam berkas perkara.
IPDA Sudirjo mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Ternate berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polres Ternate berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga memastikan proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudirjo.
Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.
