Kejari Ternate dan Pemkot Bersinergi Jaga Aset Daerah dari Persoalan Hukum

Kejari dan Pemkot Ternate menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum (Foto/istimewa)

A    A    A

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

‎Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, dan Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (24/6/2026).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejari Ternate dalam mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

‎“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejari Ternate siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Syamsidar.

‎Menurutnya, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga mediasi dalam penyelesaian sengketa.

‎“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

‎Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Ternate atas dukungan dan sinergi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah.

‎“Kerja sama ini sangat penting bagi Pemerintah Kota Ternate, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah,” ungkap Tauhid.

‎Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejari Ternate diharapkan dapat mendukung upaya penyelamatan aset dan keuangan daerah, sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pemerintah.

‎Selain penanganan masalah hukum, kedua belah pihak juga sepakat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan seminar, lokakarya (workshop), dan sosialisasi di bidang hukum.

‎Nota Kesepakatan Bersama tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Topik:
Berita
SR
PENULIS

Safri Rusdi

Diterbitkan: 24 Juni 2026 pukul 17.08

BERITA TERKAIT