Ketua PUK SPSI PT RIM Ode Saputra Lakarman | Foto: Dok. Pribadi Halmahera Tengah, Nalartimur — Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT RIM kembali memenuhi undangan manajemen dalam rangka pembahasan formulasi kenaikan upah pekerja.
Namun, hingga pertemuan tersebut berlangsung, PUK SPKEP SPSI PT RIM menyatakan masih keberatan dan belum dapat menerima formula pengupahan yang ditawarkan manajemen.
Manajemen PT IWIP di ketahui mengajukan penyesuaian upah dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 sebagai dasar penetapan upah, dengan alasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan.
Sikap tersebut ditolak oleh pengurus PUK SPKEP SPSI PT RIM yang mewakili pekerja/buruh PT RIM.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus SPSI PT RIM yang diwakili oleh ketua dan sekretaris menegaskan sikap kelembagaan bahwa kebijakan pengupahan yang mengacu pada UMP dinilai keliru dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak normatif pekerja/buruh.
PUK SPKEP SPSI PT RIM juga menyebutkan bahwa manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan serikat pekerja agar menyetujui kenaikan upah berdasarkan formula UMP.
Namun demikian, pengurus PUK SPSI PT RIM tetap pada pendiriannya untuk menunggu penetapan resmi UMK Kabupaten Halmahera Tengah.
PUK SPKEP SPSI PT RIM menilai belum ditetapkannya UMK Halmahera Tengah tidak dapat dijadikan dasar bagi manajemen untuk menetapkan upah secara sepihak dengan mengacu pada UMP.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan upah layak bagi pekerja.
Serikat pekerja menegaskan bahwa penetapan upah seharusnya menunggu keputusan resmi UMK Kabupaten Halmahera Tengah, atau setidaknya dilakukan melalui mekanisme perundingan bipartit yang adil, transparan, dan setara antara perusahaan dan serikat pekerja.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penyesuaian dan penetapan upah oleh manajemen PT IWIP yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
”Kami mendesak manajemen PT IWIP untuk menghormati dan menunggu penetapan UMK Halmahera Tengah,” ujar Ode, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (17/1/2026).
Sikap tegas ini, menurut Ode, merupakan bentuk tanggung jawab moral serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh serta menjaga prinsip keadilan dalam hubungan industrial di kawasan Proyek Weda Bay.
Ia juga menambabkan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, PUK SPKEP SPSI PT RIM akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abi)
Tidak ada komentar