SPSI–SBGN Weda Bay Project Berencana Aksi di Kantor Gubernur dan Disnaker Maluku Utara Halmahera Tengah, Nalartimur — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Wilayah Weda Bay Project berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku Utara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Rencana aksi tersebut menyusul belum adanya respons Gubernur Maluku Utara terhadap rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan serikat pekerja.
SPSI dan SBGN menilai Gubernur Maluku Utara serta Kepala Disnakertrans Maluku Utara tidak menunjukkan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, meskipun telah dilakukan koordinasi oleh pihak serikat pekerja.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait penetapan UMK Halmahera Tengah oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
”Gubernur Maluku Utara tersebut abai terhadap hak-hak buruh di Halmahera Tengah,” ujar mereka, pada rilisan resmi yang di terima media ini, Sabtu (17/1/2026).
Mereka juga menilai belum ditetapkannya rekomendasi UMK tersebut bertentangan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Selain itu, SPSI dan SBGN menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 0,3 persen yang dinilai tidak mengacu pada mekanisme dan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Atas dasar itu, SPSI dan SBGN Wilayah Weda Bay Project menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran sebagai bentuk protes dan tuntutan agar Gubernur Maluku Utara segera merespons serta menetapkan UMK Halmahera Tengah sesuai rekomendasi yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antara Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan serikat pekerja. (Abi)
Tidak ada komentar