Skip to content
Beranda » Nalar Daerah » DPRD Ternate: LHP BPK Tidak Menemukan Temuan Perjalanan Dinas Fiktif

DPRD Ternate: LHP BPK Tidak Menemukan Temuan Perjalanan Dinas Fiktif

Hasbi Ade
Kam, 04 Jun 2026
Kantor DPRD Kota Ternate | Foto: Nalartimur
A    A    A

DPRD Kota Ternate menanggapi berbagai pemberitaan dan tuduhan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir terkait dugaan perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan lembaga tersebut.

Melalui tim hukumnya, DPRD Kota Ternate menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang baru diterima Pemerintah Kota Ternate, tidak ditemukan temuan sebagaimana tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada DPRD Kota Ternate.

Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie, mengatakan terbitnya LHP BPK menjadi dasar bagi DPRD untuk menegaskan bahwa tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif maupun dugaan kerugian negara belum terbukti dalam hasil pemeriksaan auditor negara tersebut.

Menurut Afdal, berbagai tuduhan yang beredar di ruang publik selama ini belum didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan negara.

“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan temuan sebagaimana tuduhan yang selama ini disampaikan kepada publik. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” kata Afdal dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan, DPRD Kota Ternate tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, menurutnya, penyampaian kritik dan pendapat di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab serta didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“DPRD tidak mempersoalkan kritik karena itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap tuduhan seharusnya disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim hukum DPRD Kota Ternate mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, dan informasi yang telah beredar selama beberapa bulan terakhir.

Kajian tersebut, kata mereka, dilakukan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan nama baik maupun kepentingan hukum lembaga dan pihak terkait.

Tim hukum menegaskan, apabila dalam kajian tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mekanisme hukum merupakan hak setiap warga negara maupun lembaga apabila merasa dirugikan. Karena itu, kami akan melihat hasil kajian yang sedang dilakukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” kata Afdal.

DPRD Kota Ternate juga mengajak masyarakat untuk menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.

Jurnalis | Website |  + posts

Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎