Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Golkar dan Demokrat Pilih Berhati-hati Berkomentar

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat ditemui media

A    A    A

Isu mengenai kemungkinan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih kembali mengemuka. Sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan partai politik koalisi memilih memberikan tanggapan yang terbatas, dengan menegaskan bahwa kewenangan melakukan reshuffle sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Pada Selasa (28/7/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dimintai tanggapan mengenai kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan reshuffle kabinet pada Rabu (29/7/2026).

Bahlil tidak membenarkan maupun membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai susunan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.

“Menyangkut dengan reshuffle kabinet itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Karena itu kita harus semua taat tunduk pada hak prerogatif Bapak Presiden,” ujar Bahlil.

Ia juga mengimbau publik dan media untuk tidak berspekulasi.

“Jangan selalu berspekulasi melampaui batas kewenangan. Dan sekali lagi, reshuffle itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi terkait isu perombakan kabinet yang berkembang di ruang publik.

Pada hari dan lokasi yang sama, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mendapat pertanyaan serupa. AHY ditanya apakah telah ada komunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai kemungkinan reshuffle yang melibatkan kader Partai Demokrat.

Menjawab pertanyaan itu, AHY mengatakan singkat, “Enggak ada.”

Saat kembali ditanya apakah benar belum ada pembicaraan mengenai reshuffle, AHY menjawab, “Belum ada.”

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menunjukkan adanya komunikasi terkait isu tersebut antara Presiden dan Partai Demokrat.

Reshuffle Sebelumnya

Isu reshuffle kembali menjadi perhatian publik karena sebelumnya Presiden Prabowo telah melakukan perombakan kabinet pada 27 April 2026 dengan melantik enam pejabat baru di lingkungan Kabinet Merah Putih.

Apabila kembali dilakukan pada akhir Juli 2026, maka jarak antara dua perombakan kabinet tersebut kurang dari empat bulan.

Perombakan kabinet dapat dilakukan karena berbagai pertimbangan, seperti evaluasi kinerja, kebutuhan penyesuaian organisasi pemerintahan, dinamika politik koalisi, maupun kebutuhan konsolidasi pemerintahan.

Namun, alasan yang mendasari kebijakan tersebut merupakan kewenangan Presiden dan hingga berita ini ditulis belum disampaikan secara resmi oleh pihak Istana.

Hak Prerogatif Presiden

Secara konstitusional, pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, sejumlah pejabat pemerintah memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai isu reshuffle dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden.

Sikap tersebut juga menunjukkan kehati-hatian para elite politik dalam menyikapi informasi yang hingga kini masih berupa isu dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari Istana Kepresidenan.

Menunggu Pengumuman Resmi

Hingga berita ini ditulis, Istana Kepresidenan belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai rencana reshuffle Kabinet Merah Putih.

Informasi yang menyebut kemungkinan pengumuman dilakukan pada Rabu (29/7/2026) masih sebatas kabar yang beredar dan belum dikonfirmasi oleh Presiden maupun juru bicara kepresidenan.

Dengan demikian, perkembangan mengenai isu reshuffle masih menunggu pernyataan resmi dari Presiden sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan susunan kabinet.

BA
PENULIS

Bara Aksara

Diterbitkan: 29 Juli 2026 pukul 18.26

BERITA TERKAIT