Tim Gabungan Periksa KM Safina di Tanjung Gorango, Dokumen Kapal Dinyatakan Lengkap
Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kapal berkapasitas 30 GT di Tanjung Gorango, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Tim pengawasan gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, PSDKP Satker Halut-Morotai, Polairud Morotai, DKP Kabupaten Pulau Morotai, dan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai melakukan patroli di perairan Kabupaten Pulau Morotai selama dua hari.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan KM Safina (GT 30), kapal jaring asal Bitung, yang berlabuh di perairan Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 12.09 WIT.
Kapal tersebut ditemukan oleh Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., saat patroli berlangsung. Tim pengawasan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal, dokumen perizinan, alat tangkap, serta aktivitas kapal.
Pemeriksaan melibatkan DKP Provinsi Maluku Utara, PSDKP Satker Halut-Morotai, Polairud Morotai, DKP Kabupaten Pulau Morotai, Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, serta sejumlah staf dan kepala bidang DKP Kabupaten Pulau Morotai.
Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., mengatakan KM Safina memiliki ukuran 30 GT dan membawa 20 orang anak buah kapal (ABK). Dari pemeriksaan di lokasi, kapal tersebut juga membawa hasil tangkapan ikan pelagis sekitar satu ton lebih.
Menurut Djunaidi, kapal tersebut telah berada di perairan Tanjung Gorango selama sekitar dua hingga tiga pekan. Keberadaan kapal disebut untuk berlindung dari kondisi cuaca buruk sekaligus memperbaiki jaring yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, Kasatker PSDKP Tobelo-Morotai, Ahmad Yani Y., mengatakan pemeriksaan administratif dan fisik terhadap KM Safina menunjukkan dokumen perizinan kapal, termasuk SIUP, SIPI, dan SKAT, dalam kondisi lengkap dan masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Pemeriksaan fisik juga menunjukkan alat tangkap yang digunakan kapal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, tim pengawasan masih mendalami dugaan aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan jalur operasional.
Berdasarkan penelusuran awal terhadap lintasan Surat Laik Operasi (SLO) tertanggal 27 Juli 2026, terdapat dugaan aktivitas penangkapan ikan oleh KM Safina pada wilayah di bawah 12 mil laut di WPPNRI 716 dan 717.
“Secara dokumen dan fisik alat tangkap semua telah terpenuhi dan sesuai. Namun, terkait pelacakan Vessel Monitoring System (VMS) dan dugaan aktivitas di bawah 12 mil, akan kita dalami dan hitung lebih lanjut di kantor,”kata Ahmad Yani.
PSDKP bersama DKP Provinsi Maluku Utara dan Polairud selanjutnya akan memanggil pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan data koordinat VMS.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran batas jalur penangkapan ikan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Dalam patroli tersebut, tim juga melakukan penertiban dan pendataan terkait keberadaan rumpon berdasarkan titik koordinat dan ketentuan perizinannya, baik di wilayah di atas maupun di bawah 12 mil laut.
Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara terkait akses perizinan rumpon bagi nelayan lokal.
“Koordinasi ini berkaitan dengan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan rumpon bagi nelayan di Maluku Utara, termasuk Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.
Patroli gabungan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan nelayan lokal di kawasan Sangowo, Sopi, dan wilayah sekitarnya terkait keberadaan serta aktivitas nelayan dari luar daerah.
Fachrudin mengatakan, tim gabungan sebelumnya telah memediasi dua nelayan asal Desa Sangowo, Suprianto Ali dan Ramli Lotar, yang terlibat perselisihan dengan nelayan dari luar daerah terkait keberadaan kapal di sekitar rumpon milik mereka.
Sementara itu, kapal luar yang sebelumnya dilaporkan berlabuh di perairan Desa Sopi diketahui telah meninggalkan lokasi sekitar dua hari sebelum tim pengawasan Provinsi Maluku Utara tiba.
Untuk mencegah terjadinya perselisihan serupa, tim gabungan mengimbau pemerintah desa dan masyarakat nelayan untuk melakukan pendataan terhadap kapal yang masuk dan berlabuh di wilayah perairan setempat. Pendataan meliputi identitas kapal, nomor lambung, serta kelengkapan dokumen perizinannya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada DKP atau Polairud apabila menemukan kapal yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai ketentuan atau terdapat potensi pelanggaran di wilayah perairan Morotai.
Fachrudin mengatakan keterlibatan HNSI dalam patroli tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara organisasi nelayan dan instansi pengawasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat nelayan.
Patroli bersama tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas kapal perikanan di perairan Morotai, termasuk pemeriksaan dokumen, alat tangkap, jalur penangkapan, serta koordinat aktivitas kapal berdasarkan data pengawasan.
Aril Baba
Diterbitkan: 14 Agustus 2026 pukul 11.36
Tumpukan Sampah di Tubo Terbakar, Damkar Ternate Turun ke Lokasi
BERITA TERKAIT
GA Human Rights Ternate Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Morotai, Desak Pemda Aktifkan Instrumen Pencegahan
4 hari yang lalu
Kebakaran Hutan Kembali Terjadi di Kelurahan Moya, Petugas Habiskan 16 Ribu Liter Air
1 minggu yang lalu
