SAMURAI Morotai Soroti Pengelolaan Pasar CBD dan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Massa aksi SAMURAI Maluku Utara, Distrik Unipas Kabupaten Pulau Morotai, menggelar aksi di depan Kantor Bupati.

A    A    A

Nalartimur — Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Distrik Unipas Morotai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (7/9/2026).

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat gabungan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan “Stop Kriminalisasi Wartawan, Pecat Oknum Preman Berjas, dan Selesaikan Masalah Pasar CBD”.

Koordinator SAMURAI Distrik Unipas Morotai, Rifaldi Umar, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka temukan dalam pengelolaan Pasar Central Business District (CBD), termasuk persoalan retribusi serta dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan yang disebut melibatkan pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Pulau Morotai.

Menurut Rifaldi, SAMURAI menerima sejumlah keluhan dari pedagang terkait kondisi fasilitas di Pasar CBD. Keluhan tersebut meliputi tidak tersedianya fasilitas air bersih, bak sampah dan kendaraan pengangkut sampah, kondisi lingkungan pasar yang dinilai tidak terawat, kerusakan gedung pasar, serta toilet umum yang disebut tidak layak digunakan.

Selain persoalan fasilitas, SAMURAI juga menyoroti pembayaran retribusi pedagang di Blok A dan B.

Rifaldi menyebut, berdasarkan kesepakatan awal antara pedagang Blok A dan B dengan Kepala Dinas Perindagkop, tarif retribusi yang disepakati sebesar Rp2.640.000 per tahun atau Rp220.000 per bulan untuk setiap petak.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun SAMURAI dari pedagang, terdapat pembayaran dengan nominal berbeda dari tarif tersebut.

Sebagian pedagang disebut membayar Rp3.000.000 per tahun, sebagian lainnya Rp2.800.000 per tahun, dan terdapat pedagang yang membayar hingga Rp3.250.000 per tahun.

SAMURAI meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme dan dasar hukum pemungutan retribusi tersebut serta membuka informasi mengenai pengelolaannya kepada publik.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang wartawan yang disebut dilakukan oleh Syamsul B. Radjab, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai.

SAMURAI meminta dugaan tindakan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Massa juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap jabatan Syamsul B. Radjab.

Terkait persoalan pers, SAMURAI menyatakan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan perlu ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataannya, SAMURAI juga menyampaikan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan pidana terkait perbuatan atau kekerasan terhadap orang lain, serta regulasi mengenai disiplin aparatur sipil negara.

Rifaldi mengatakan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Jika Bupati Rusli Sibua tidak segera mengambil sikap evaluasi yang serius, maka secara otomatis beliau mencerminkan kepemimpinan yang berwajah premanisme di Kabupaten Pulau Morotai,” kata Rifaldi dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, SAMURAI Distrik Unipas Morotai menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, yakni:

1. Mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar CBD.

2. Menyediakan fasilitas dasar berupa air bersih, bak sampah, dan kendaraan pengangkut sampah di Pasar CBD.

3. Memperbaiki gedung pasar yang rusak dan toilet umum yang terbengkalai di Pasar CBD.

4. Menertibkan pedagang barito dan ikan yang berjualan di luar area Pasar CBD.

5. Menerbitkan Peraturan Bupati tentang barito.

6. Memberhentikan Syamsul B. Radjab dari jabatan Plt. Kepala Dinas dan Sekretaris Perindagkop.

7. Memproses secara hukum dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dituduhkan kepada Syamsul B. Radjab.

8. Meminta Bupati Rusli Sibua memberikan pernyataan terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan serta menjamin keamanan pers di Morotai.

9. Menghadirkan lembaga rehabilitasi khusus bagi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.

10. Mengaktifkan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) untuk menunjang perekonomian daerah.

11. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perindagkop.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua maupun Syamsul B. Radjab selaku Plt. Kepala Dinas Perindagkop terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 7 September 2026 pukul 15.59

BERITA TERKAIT