Wakil Ketua II DPRD Morotai Desak Pemkab Susun Skema Pembayaran Utang Rp92,5 Miliar kepada PT MMC

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai sekaligus Ketua Fraksi PSI Maluku Utara, Erwin Sutanto, saat di wawancarai awak media.

A    A    A

Nalartimur — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai sekaligus Ketua Fraksi PSI Maluku Utara, Erwin Sutanto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai segera menyusun skema penyelesaian kewajiban pembayaran sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC).

Pernyataan tersebut disampaikan Erwin setelah menghadiri rapat internal DPRD Morotai bersama perwakilan dan kuasa hukum PT MMC pada Senin (21/9/2026).

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang disampaikan pihak PT MMC, perkara terkait kewajiban pembayaran tersebut telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses aanmaning juga disebut telah dilakukan pada Desember tahun sebelumnya.

Erwin menyatakan, dirinya mempertanyakan keterbukaan informasi terkait persoalan tersebut di internal DPRD Morotai. Ia menyebut PT MMC telah menyampaikan lima kali surat resmi beserta dokumen kepada DPRD Morotai sepanjang 2026. Namun, menurut Erwin, dokumen tersebut belum diterimanya dalam kapasitas sebagai unsur pimpinan DPRD.

“Kami di DPRD awalnya mengira utang Rp92,5 miliar ini sudah selesai dibayarkan pada masa proses Pilkada lalu. Namun, setelah PT MMC datang membawa bukti-bukti laporan pengadilan, ternyata utang tersebut belum diselesaikan,” ujar Erwin.

Persoalan tersebut bermula pada 2012, yang menurut keterangan dalam pertemuan DPRD berkaitan dengan penerbitan SK 500 oleh Bupati Rusli Sibua dan peristiwa yang kemudian berdampak pada aset milik PT MMC.

Sebelum persoalan tersebut terjadi, PT MMC disebut sebagai salah satu investor awal di Morotai yang mempekerjakan ratusan warga lokal. Perusahaan tersebut juga sebelumnya memproyeksikan penyerapan tenaga kerja hingga 1.000 orang.

Saat ini, menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, PT MMC masih menjalankan aktivitas usaha dengan mempekerjakan hampir 200 karyawan.

Erwin menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai.

Ia meminta Pemkab Morotai, termasuk Bupati Rusli Sibua, membuka ruang pembahasan bersama untuk mencari skema penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Secara kelembagaan DPRD belum menentukan sikap karena kami menunggu itikad baik dan skema pembahasan total dari Pemkab Morotai. Di sini Fraksi PSI tidak serta-merta menyetujui anggaran langsung dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026–2027, tetapi kami menekankan kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas, apakah akan dibayar bertahap atau seperti apa,” tegasnya.

Erwin juga mengatakan, apabila DPRD secara kelembagaan belum mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut, dirinya selaku Ketua PSI Maluku Utara akan terus mengawal persoalan itu dan menyampaikan pandangannya secara terbuka terkait pemenuhan kewajiban yang telah diputus melalui proses hukum.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 22 September 2026 pukul 14.26

BERITA TERKAIT