SAMURAI Unipas Morotai Gelar Aksi di Polres, Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis

SAMURAI Distrik Unipas menggelar aksi demonstrasi di markas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. | Foto: SAMURAI Distrik Unipas

Nalartimur – Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Distrik Universitas Pasifik (Unipas) Morotai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat (23/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kepolisian menuntaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap aktivis SAMURAI saat demonstrasi di Kantor Bupati Pulau Morotai pada Senin (28/9/2026).

Dalam aksi yang mengusung tema “Stop Kriminalisasi Aktivis, Institusi Polri Bukan Institusi Premanisme” itu, massa menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Koordinator aksi, Rifaldy Umar, menilai Kapolres Pulau Morotai perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rifaldy juga menegaskan bahwa pihak korban menolak penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau mekanisme restorative justice (RJ).

Menurutnya, dugaan tindakan represif oleh oknum anggota kepolisian tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

‎Sekretaris Distrik SAMURAI Unipas Morotai, Henli, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan laporan korban.

Ia menyebutkan bahwa laporan resmi telah diajukan sejak hari kejadian, tetapi hingga aksi berlangsung, pihak korban belum menerima informasi mengenai perkembangan signifikan maupun pemanggilan lanjutan dari penyidik untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam aksi itu, SAMURAI Distrik Unipas Morotai menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak kepolisian menuntaskan proses hukum atas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

2. Menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis SAMURAI melalui jalur kekeluargaan atau mekanisme restorative justice.

3. Mendesak Polres Pulau Morotai menghentikan penerapan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual, pelecehan, dan pemerkosaan.

4. Mendesak pemberhentian tidak dengan hormat serta pemidanaan terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pulau Morotai mengenai tuntutan yang disampaikan massa.

SAMURAI Distrik Unipas Morotai menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 23 Oktober 2026 pukul 18.23

BERITA TERKAIT