Skip to content
Beranda » Hukum dan Kriminal » Penggerebekan di Maliaro, Polisi Sita 15 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Penggerebekan di Maliaro, Polisi Sita 15 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Safri Rusdi
Kam, 21 Mei 2026
Penggerebekan di Maliaro, Polisi Sita 15 Botol Miras Jenis Cap Tikus | Foto: Polres Ternate
Kecil Besar

Personel Opsnal Polsek Ternate Utara mengamankan 15 botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari sebuah rumah kos di Lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (20/5/2026) malam.

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, S.Ip., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Polsek Ternate Utara bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIT untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan di salah satu kamar kos, petugas menemukan 15 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter,” kata Ipda Sudirjo.

Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas merah bermerek Rinjani yang diduga digunakan untuk menyembunyikan minuman keras tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), warga Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang mengedarkan miras tersebut.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan kepada R serta meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Ipda Sudirjo mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate,” ujarnya.

Polsek Ternate Utara menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate. (Saf/Red)

Reporter | 082335230974 |  + posts

Merupakan penulis yang baru bergabung pada 2026. Meliput topik di bidang Hukum dan Kriminal di Kota Ternate.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎