‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Bripka RAP alias Raehan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Kasus dugaan KDRT itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam di rumah korban PW (36), yang berlokasi di Lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Saat kejadian, tersangka diketahui bertugas di Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian telinga dan kepala sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
Selain proses pidana, Raehan juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dalam sidang yang digelar di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate pada Senin (6/4/2026), majelis etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-1355/Q.2.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap atau P-21.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor B/1293/VI/Res.1.24/2026/Reskrim tanggal 15 Juni 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
‎”Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa tersangka tidak hanya diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, tetapi juga dugaan kekerasan terhadap anak,” kata Sudirjo, Senin (15/6/2026).
‎Ia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu buku nikah berwarna hijau, satu helm model bogo berwarna hitam, satu kursi makan berwarna abu-abu tua, satu baju batik model blouse berwarna hijau muda, satu celana panjang kain berwarna oat, satu jilbab segi empat berwarna oat, satu helm berwarna hitam glossy dengan kaca helm dalam kondisi pecah, serta satu unit flash disk merek Olike berkapasitas 4 GB.
Menurut Sudirjo, flash disk tersebut berisi empat video yang merekam keterangan korban setelah menjalani operasi terkait peristiwa yang dialaminya. Masing-masing video berdurasi 25 detik, 1 menit 16 detik, 31 detik, dan 2 menit 25 detik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) subsider Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya ditangani oleh jaksa hingga tahap penuntutan di persidangan,” ujar Sudirjo.
Merupakan penulis yang baru bergabung pada 2026. Meliput topik di bidang Hukum dan Kriminal di Kota Ternate.
‎Ikuti Media Kami ‎
‎ ‎
