Yayasan SEMANK Maluku Utara Kecam Insiden Dugaan Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan, Desak PT IWIP Bertanggung Jawab

Kapal kargo bertuliskan LS CASS saat melintasi perairan laut di Kecamatan Patani. | Foto: Nelayan for Nalartimur

A    A    A

‎Nalartimur — Yayasan SEMANK Maluku Utara mengecam keras insiden dugaan kapal kargo yang menabrak rumpon milik nelayan di wilayah Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat pesisir.

Peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan hilangnya alat tangkap nelayan, tetapi juga berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan.

‎Yayasan SEMANK mendesak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk bertanggung jawab dengan melakukan investigasi secara terbuka, berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk nelayan yang terdampak.

“Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa kapal yang beroperasi untuk kepentingan perusahaan terlibat dalam insiden tersebut, perusahaan diminta memberikan ganti rugi yang layak kepada para nelayan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yayasan SEMANK Malut melalui keterangan resmi yang diterima Nalartimur, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, Yayasan SEMANK meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta instansi berwenang lainnya melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan transparan agar fakta-fakta kejadian dapat diungkap secara menyeluruh serta menjadi dasar untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Menurut Yayasan SEMANK, keselamatan pelayaran dan perlindungan terhadap hak-hak nelayan harus menjadi prioritas.

“Aktivitas pelayaran di wilayah pesisir harus memperhatikan ruang hidup masyarakat dan tidak mengorbankan mata pencaharian nelayan,” tegasnya.

‎Yayasan SEMANK juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap nelayan telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur perlindungan terhadap nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil.

“Perairan Patani telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan di Provinsi Maluku Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2025,” pungkasnya.

Organisasi tersebut juga menegaskan setiap aktivitas pelayaran maupun kegiatan lainnya di kawasan tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.

HA
PENULIS

Hasbi Ade

Diterbitkan: 22 Juli 2026 pukul 20.20

BERITA TERKAIT