PB Fagogoru Curiga Ada Kepentingan Dibalik Pembunuhan di Hutan Patani Barat

Suyanto Rauf, Ketua Umum PB Fagogoru

A    A    A

‎Ketua Umum PB Fagogoru, Suryanto Rauf, mendesak Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah (Halteng) mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Hutan Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

‎Ia menilai aparat kepolisian memiliki perangkat dan kewenangan yang cukup untuk mengungkap pelaku sekaligus membongkar motif di balik pembunuhan dan kekerasan tersebut.

Suryanto menyayangkan pernyataan Kapolda Maluku Utara yang menyebut pengungkapan pembunuhan terhadap warga Banemo akan menghadapi tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan waktu panjang untuk menangkap pelaku.

Menurut Suryanto, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana kemampuan dan keseriusan aparat dalam menangani kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah pedalaman Halmahera.

“Bagi saya, institusi Polda adalah satu institusi yang mempunyai perangkat kuat untuk mendeteksi dan menangkap pelaku pembunuhan. Jika Kapolda mengatakan penangkapan ini akan sulit, kenapa Kapolda tidak belajar dari Polres Haltim yang bisa menangkap pelaku pembunuhan di Hutan Waci dan Gotowasi,” ujar Suryanto, Minggu (9/82026).

Ia menilai keberhasilan Polres Halmahera Timur dalam menangani kasus pembunuhan di Hutan Waci dan Gotowasi semestinya menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus serupa di Halmahera Tengah.

Suryanto juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan lain di balik lambannya pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

‎Ia menduga terdapat kemungkinan keterkaitan kepentingan investor dengan rangkaian kekerasan di kawasan hutan Halmahera.

Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum harus bekerja secara terbuka dan profesional untuk memastikan apakah terdapat motif ekonomi maupun kepentingan lain di balik peristiwa pembunuhan tersebut.

“Jangan-jangan tidak adanya upaya penangkapan dan pengungkapan motif pembunuhan adalah bagian dari kerja investor yang membekingi pembunuhan tersebut, sehingga Polda takut atau sengaja tidak mengungkapkan motif di balik pembunuhan tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut, kata Suryanto, harus dijawab melalui proses hukum yang transparan. Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh berhenti sebagai tuduhan politik, tetapi harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis bukti.

Kekerasan dan Perebutan Ruang Hidup

‎Lebih jauh, Suryanto memandang kekerasan berulang di kawasan hutan Halmahera Timur dan Halmahera Tengah tidak cukup dibaca semata-mata sebagai kriminalitas biasa atau konflik horizontal antarmasyarakat.

Ia melihat terdapat kemungkinan persoalan yang lebih luas, terutama ketika kekerasan berlangsung di wilayah yang juga beririsan dengan kepentingan penguasaan ruang, sumber daya alam, konsesi lahan, serta aktivitas investasi.

Dalam perspektif ekonomi-politik, kata dia, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai benturan antara kepentingan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada hutan dan kepentingan ekonomi yang melihat ruang tersebut sebagai sumber nilai komersial.

“Masyarakat lokal, termasuk petani, pemburu, dan komunitas adat, memiliki hubungan historis dengan hutan sebagai ruang hidup. Sementara itu, ekspansi investasi, pertambangan, konsesi lahan, dan pembangunan membawa kepentingan ekonomi yang berbeda terhadap ruang yang sama,” tambahnya.

‎Yang menjadi persoalan, menurut Suryanto, adalah ketika setiap peristiwa kekerasan hanya ditempatkan sebagai kriminalitas individual tanpa menelusuri konteks sosial, ekonomi, dan politik yang mungkin melatarbelakanginya.

‎Ia menilai negara tidak cukup hanya hadir melalui patroli dan penindakan terhadap pelaku.

‎”Negara juga harus memastikan akar konflik, motif pembunuhan, serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.

Negara Diminta Tidak Berhenti pada Penangkapan Pelaku

Suryanto menegaskan, pengungkapan pelaku memang merupakan kewajiban utama aparat penegak hukum. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau ditangkap.

Menurutnya, pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menjadi aktor di balik kekerasan tersebut, apa motifnya, dan apakah terdapat kepentingan tertentu yang memperoleh keuntungan dari situasi konflik dan ketakutan masyarakat.

‎“Hutan Halmahera bukan sekadar ruang ekologis, tetapi juga arena perebutan kuasa. Ketika akses masyarakat dipersempit sementara kepentingan modal memperoleh legitimasi, maka potensi konflik akan semakin besar,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara tidak membiarkan kasus pembunuhan di Hutan Patani dan Banemo berlarut-larut tanpa kejelasan.

‎Menurut dia, kepolisian perlu menjelaskan perkembangan penyelidikan kepada publik secara proporsional, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang kemungkinan berkaitan dengan kasus tersebut.

‎“Negara harus hadir untuk mengungkap motif pembunuhan. Selama negara terus melihat kasus ini sebagai masalah keamanan semata tanpa membongkar relasi sosial, ekonomi, dan politik di belakangnya, maka kekerasan berpotensi terus berulang dengan pola yang sama,” tegasnya.

‎Ia juga menilai penyelesaian persoalan di kawasan hutan Halmahera membutuhkan pendekatan yang lebih luas.

‎”Penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan penyelesaian konflik ruang, perlindungan masyarakat, serta kepastian mengenai siapa yang memiliki hak dan akses terhadap sumber daya alam,” imbuhnya.

PB Fagogoru Siapkan Konsolidasi Agustus

Suryanto mengatakan, apabila Polda Maluku Utara tidak mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus tersebut, PB Fagogoru akan melakukan konsolidasi massa pada Agustus 2026 melalui momentum silaturahmi dalam kegiatan Fanten untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Menurut dia, konsolidasi tersebut akan melibatkan masyarakat Fagogoru di kedua kabupaten.

Suryanto menyampaikan bahwa massa berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke sejumlah institusi pemerintahan dan penegak hukum, termasuk kantor bupati, Polres, Polda, serta kantor DPRD di masing-masing kabupaten.

Rencana tersebut menjadi bentuk tekanan politik dan sosial PB Fagogoru agar negara memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang belum terselesaikan.

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 9 Agustus 2026 pukul 16.06

BERITA TERKAIT