BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honorarium di BPKAD Morotai Rp67,69 Juta
Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Pulau Morotai
Nalartimur — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp67.690.000 pada tiga kegiatan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
LHP itu merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena besaran honorarium yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.
Kelebihan pembayaran terbesar ditemukan pada kegiatan Panitia Penagihan Pajak Terutang pada sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode Januari-Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, total honorarium yang dibayarkan tercatat sebesar Rp81.775.000. Sementara berdasarkan perhitungan sesuai SHS, honorarium yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp38.925.000. Dengan demikian, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp42.850.000.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ketua Panitia menerima honorarium Rp15.300.000. Berdasarkan SHS, honorarium yang seharusnya diterima sebesar Rp5.100.000, sehingga terdapat selisih Rp10.200.000.
- Sekretaris menerima Rp13.750.000, sedangkan berdasarkan SHS sebesar Rp3.825.000. Selisihnya mencapai Rp9.925.000.
- Anggota sebanyak tujuh orang menerima total Rp52.725.000. Berdasarkan SHS, total honorarium yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp30.000.000, sehingga terdapat selisih Rp22.725.000.
Selain kegiatan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada dua kegiatan lainnya.
Pertama, pada Tim Penyusunan RKBMD BPKAD 2025, terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp2.355.000. Kelebihan tersebut mencakup pembayaran kepada pengarah, penanggung jawab, hingga anggota tim.
Kedua, pada Panitia Bimbingan Teknis SIPD-RI, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp22.485.000.
Dalam kegiatan tersebut, dua orang pengarah menerima honorarium masing-masing dengan total pembayaran Rp5.000.000, sedangkan berdasarkan perhitungan SHS seharusnya sebesar Rp810.000.
Dua orang penanggung jawab juga menerima honorarium sebesar Rp5.000.000, sementara berdasarkan SHS seharusnya sebesar Rp855.000.
Selain itu, terdapat pembayaran honorarium kepada ketua dan anggota panitia yang juga tercatat melebihi ketentuan SHS.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran honorarium pada tiga kegiatan tersebut mencapai Rp67.690.000.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah. Besaran pembayaran honorarium dalam kegiatan-kegiatan tersebut menjadi salah satu objek pemeriksaan yang dibandingkan dengan ketentuan Standar Harga Satuan.
Atas temuan tersebut, tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah menjadi bagian dari penyelesaian hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aril Baba
Diterbitkan: 1 September 2026 pukul 18.09
Khotbah Shalat Istisqa di Morotai Soroti Amanah Jabatan dan Perilaku Masyarakat
BERITA TERKAIT
Disnaker Morotai Catat 851 Pencari Kerja hingga Agustus 2026, Mayoritas Terserap ke Halmahera Tengah
6 hari yang lalu
Warga Waringin Sampaikan Aspirasi soal Air, Jalan dan Bibit, Ini Respons Bupati Rusli Sibua
6 hari yang lalu
