Jakarta, Nalartimur — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kesempatan itu, diserahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai Rp11.420.104.815.858. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.

Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan lahan pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, diserahkan pula lahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali seluas 30.543,4 hektare kepada Kementerian Keuangan. Lahan tersebut selanjutnya akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata pengelolaan kawasan hutan, menindak pelanggaran, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara bagi kepentingan publik.
‎Ikuti Media Kami ‎
‎ ‎