Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menerima penyerahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal dari PT Pelindo IV Ternate di Pelabuhan Ahmad Yani, Selasa (19/5/2026).
Barang bukti tersebut berupa satu tas berisi 10 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 mililiter yang ditemukan petugas keamanan pelabuhan saat pemeriksaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.
Miras ilegal itu diketahui dibawa oleh seorang penumpang yang hendak naik ke KM Sinabung melalui Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., mengatakan barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Minuman beralkohol ilegal tersebut ditemukan melalui pemeriksaan mesin X-Ray dan diketahui dibawa oleh seorang penumpang yang hendak naik ke KM Sinabung,” ujar Sudirjo.
Ia mengapresiasi sinergi antara PT Pelindo IV Ternate dan kepolisian dalam mendukung pengawasan serta pencegahan peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, kerja sama antara pihak pelabuhan dan aparat kepolisian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pengguna jasa transportasi laut.
Saat ini, barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut telah diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Saf/Red)
Merupakan penulis yang baru bergabung pada 2026. Meliput topik di bidang Hukum dan Kriminal di Kota Ternate.

