Rentetan kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pengurus Besar (PB) Fagogoru dan Komisi XIII DPR RI pada Kamis (18/6/2026).
Dalam forum tersebut, PB Fagogoru menyampaikan sejumlah kasus pembunuhan dan teror yang terjadi dalam rentang waktu 2011 hingga 2026.
Abd Rahim Ode Yani, mantan Wakil Bupati Halmahera Tengah, mengatakan masyarakat di kedua kabupaten tersebut sangat bergantung pada kawasan hutan sebagai sumber mata pencaharian.
Namun, menurutnya, aktivitas masyarakat di wilayah tersebut kerap dibayangi rasa takut akibat aksi teror dan pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK).
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun PB Fagogoru, terdapat sekitar 16 peristiwa pembunuhan yang terjadi selama periode tersebut, dengan jumlah korban meninggal dunia sekitar 20 orang.
“Korban meninggal dunia dalam kondisi yang sangat tragis. Ada yang ditemukan dengan luka panah, mutilasi, maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Rahim.
Menurutnya, dari 16 kasus tersebut, sembilan kasus terjadi di Halmahera Tengah dan tujuh kasus di Halmahera Timur.
“Dari 16 peristiwa ini, hanya dua kasus yang telah diproses hingga persidangan melalui Pengadilan Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sementara 14 kasus lainnya belum terungkap pelakunya dan proses hukumnya masih tersendat,” ujarnya.
Rahim mengatakan kehadiran mereka di DPR RI merupakan bentuk aspirasi masyarakat agar negara memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih serius.
“Kami ingin masyarakat dilindungi sebagaimana amanat konstitusi yang menekankan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Ia berharap Komisi XIII DPR RI dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Polri, TNI, dan Komnas HAM, guna mendorong pengungkapan kasus-kasus tersebut.
“Kami tidak ingin membalas dendam. Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Anggota DPRD Haltim Soroti Kasus yang Belum Terungkap
Anggota DPRD Halmahera Timur dari Fraksi Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Muhammad Kandung, turut menyampaikan sejumlah kasus yang terjadi di wilayahnya.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi sekitar tiga tahun lalu di Desa Getowasi, Kecamatan Maba Selatan. Menurutnya, lokasi kejadian berada tidak jauh dari jalan lintas yang menghubungkan desa tersebut dengan wilayah lain di Halmahera Timur.
Muhammad menjelaskan bahwa sebagian besar warga di Maba Selatan bekerja sebagai petani kelapa dan berkebun di area yang dekat dengan jalan lintas.
Ia menceritakan salah seorang warga yang pergi ke kebun untuk memanen kelapa sekitar pukul 11.00 WIT kemudian ditemukan menjadi korban pembunuhan.
“Kasus itu memiliki kemiripan dengan beberapa peristiwa lainnya karena ditemukan luka-luka yang tidak wajar, termasuk luka irisan yang diduga mengarah pada tindakan mutilasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus lain yang terjadi di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, pada 2023–2024.
“Korban juga seorang laki-laki. Kasusnya hampir sama karena terdapat luka irisan di bagian kepala. Hingga saat ini pelaku belum berhasil diungkap,” katanya.
Menurut Muhammad, negara perlu mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi dan menangani kasus-kasus serupa yang terjadi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum
Irham Ali, anak dari almarhum Ali Daud, mantan Kepala Desa Bobane, Kecamatan Patani Barat, menceritakan kronologi peristiwa yang menimpa ayahnya pada 2 April 2026.
Menurut Irham, ayahnya pergi ke kebun yang berjarak sekitar 1,6 kilometer dari permukiman warga. Namun hingga sore hari tidak kunjung kembali ke rumah.
“Sekitar pukul 17.00 WIT ayah saya belum pulang. Kami kemudian berinisiatif mencari ke kebun, tetapi tidak menemukannya. Sekitar pukul 19.00 WIT, kami meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian,” katanya.
Saat ditemukan, keluarga mengaku terkejut dengan kondisi jasad korban yang mengalami luka berat pada beberapa bagian tubuh.
Irham mengatakan kasus tersebut telah ditangani Polda Maluku Utara sejak 2 April 2026. Namun hingga lebih dari dua bulan berjalan, keluarga mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan terkait pengungkapan pelaku.
“Hal itu menambah kesedihan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 29 orang saksi.
“Namun setelah itu kami belum memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus,” katanya.
Irham menegaskan bahwa secara agama keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai takdir, tetapi secara kemanusiaan mereka berharap pelaku dapat segera diungkap.
“Sebagai keluarga korban kami menerima bahwa kematian adalah ketentuan Tuhan. Tetapi secara kemanusiaan kami berharap ada kejelasan hukum karena ayah kami meninggal dalam kondisi yang tidak wajar,” ujarnya.
Sorotan terhadap Kehadiran Negara di Wilayah Tambang
Mantan Anggota DPRD Halmahera Tengah sekaligus Pengurus DPP Partai Golkar, Helmi Tjan, menyoroti kondisi daerah yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Daerah ini memiliki kekayaan alam yang besar dan memberikan kontribusi bagi bangsa. Karena itu, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada masyarakatnya,” katanya.
Helmi mempertanyakan belum terungkapnya sebagian besar kasus pembunuhan yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Dari 16 kasus pembunuhan, hanya dua yang berhasil diungkap. Kondisi ini membuat masyarakat hidup dalam ketakutan,” ujarnya.
Ia menyebut banyak warga yang kini merasa khawatir ketika beraktivitas di kebun maupun kawasan hutan.
Menurut Helmi, masyarakat tidak menolak investasi maupun pengelolaan sumber daya alam, namun berharap perlindungan yang setara dari negara.
“Jangan hanya investasi yang dilindungi. Masyarakat juga berhak mendapatkan rasa aman,” tegasnya.
Helmi mengungkapkan bahwa dalam sejumlah dialog antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pernah disampaikan komitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Namun hingga kini masyarakat masih menantikan hasilnya.
Akademisi Ingatkan Potensi Konflik Sosial
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate sekaligus pengurus PB Fagogoru, Muhammad Basri Hamaya, mengingatkan bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi hampir setiap tahun berpotensi memicu kecurigaan antarwarga jika tidak segera ditangani secara serius.
“Jika kasus-kasus ini tidak diseriusi, maka dapat menimbulkan saling curiga di tengah masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada 2 April 2026, misalnya, memunculkan berbagai spekulasi karena belum ada pengungkapan fakta yang jelas,” katanya.
Basri berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus-kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga stabilitas sosial serta rasa aman masyarakat di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, disebutkan bahwa satu kampung tetangga, yakni Desa Sibenpopo, sempat mengalami pengusiran oleh warga dari desa lain akibat meningkatnya kecurigaan antarwarga.
“Motifnya kebanyakan terjadi di hutan, sehingga kami meminta negara yang difasilitasi oleh wakil rakyat untuk membentuk pos-pos keamanan di daerah rawan kejadian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan peta Mineral One Map, sebagian besar wilayah hutan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah telah berstatus izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikapling oleh sejumlah perusahaan dan pengusaha.
“Motif ini kadang bisa diindikasikan oleh sekelompok masyarakat yang menolak kehadiran perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya di wilayah yang menjadi area pertambangan.
“Jika bapak/ibu bisa melakukan kunjungan kerja kembali, perlu dilakukan identifikasi setiap persoalan yang merugikan masyarakat. Tidak hanya kasus pembunuhan, tetapi juga masyarakat yang melakukan protes terhadap kegiatan penambangan justru mengalami kriminalisasi oleh aparat kepolisian,” ujarnya.
Ia menilai bahwa perhatian terhadap kasus-kasus di Maluku Utara masih terbatas dan tidak mendapat respons yang cepat dibandingkan dengan wilayah lain.
“Di Maluku Utara kasus seperti ini tidak viral dan responsnya lemah. Tetapi kalau di Papua, negara langsung memberikan respons cepat,” katanya.
Ia meminta Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang terjadi, baik terkait dugaan tindak pidana pembunuhan maupun pelanggaran HAM yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Sorotan DPRD soal Potensi Konflik Sosial
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, mengingatkan adanya potensi konflik sosial akibat peristiwa yang terjadi, mengingat Maluku Utara memiliki sejarah kerusuhan bernuansa SARA pada 1999.
“Peristiwa 2 April kemarin, bibit-bibit itu mulai bermunculan. Jika tidak diantisipasi secepatnya, maka bisa mengarah ke sana dan trauma itu bisa muncul kembali,” ujarnya.
Ia menilai kasus pembunuhan yang terjadi tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil, melainkan masalah serius yang berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat.
Munadi juga menyebut bahwa kondisi lingkungan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur telah mengalami tekanan akibat aktivitas industri, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran laut dan udara, hingga alih fungsi hutan.
“Kehidupan kita begitu-begitu saja. Jangan sampai ruang hidup kami dibatasi dengan izin-izin tambang ini, nyawa kami juga akan diambil oleh orang tidak dikenal ini,” katanya.
Ia menegaskan, apabila aparat kepolisian tidak mampu mengungkap kasus-kasus tersebut, maka dikhawatirkan masyarakat akan mengambil langkah sendiri.
“Kalau itu yang terjadi, efeknya bisa lain,” ujarnya.
Mahasiswa: Kepercayaan terhadap Aparat Menurun
Perwakilan mahasiswa, Safrudin Taher, menyampaikan bahwa rangkaian peristiwa serupa telah terjadi sejak lama, yakni pada 1985, 2011, 2016, hingga 2026.
Ia mengklaim bahwa sejak 2011, masyarakat telah berulang kali melakukan aksi demonstrasi, baik di Pengadilan Negeri Soasio Tidore maupun di Polda Maluku Utara, untuk menuntut pengungkapan kasus.
“Setiap pergantian Kapolda Maluku Utara hingga saat ini, kasus tersebut tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.
Safrudin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan aksi di Mabes Polri serta audiensi dengan sejumlah pihak, termasuk perwakilan DPD RI Hasbi Yusuf dan Komnas HAM, dengan harapan dibentuk tim independen untuk mengusut kasus tersebut di Halmahera Tengah.
“Kami juga telah menyurat ke Panglima TNI dan Mabes Polri melalui mahasiswa pascasarjana yang ada di Jakarta,” katanya.
Pandangan Anggota DPR RI
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus advokat, Bias Layar, menyebut kasus tersebut sebagai persoalan lama yang belum terselesaikan.
“Persoalan ini bukan hanya terjadi di Maluku Utara, tetapi juga terjadi di daerah lain seperti Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia menduga adanya keterkaitan antara berbagai kasus tersebut dengan kepentingan korporasi maupun jaringan tertentu yang memiliki pola serupa.
“Ini ada yang bukan delik dan ada yang delik. Jika laporan penganiayaan itu berbeda, tetapi jika menghilangkan nyawa sudah masuk ranah pidana yang harus segera ditangani,” katanya.
Bias menegaskan bahwa laporan polisi maupun pengaduan masyarakat (dumas) harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia juga merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru yang menurutnya mengatur bahwa laporan harus ditindaklanjuti dalam waktu tertentu.
“Dalam KUHAP baru, 14 hari harus ada tindak lanjut atau respons terhadap laporan,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, ia menyebut mekanisme praperadilan dapat ditempuh, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan SP2HP maupun perkembangan penyidikan.
“SP2HP harus diberikan secara berkala kepada keluarga korban atau kuasa hukum. Jika tidak, hal itu dapat diuji melalui praperadilan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara, maka penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.
“Karena itu, dalam konteks Fraksi Golkar, saya melihat ada ruang untuk praperadilan jika SP2HP tidak disampaikan secara berkala,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa rangkaian peristiwa yang dilaporkan merupakan perkara yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai delik yang dapat langsung ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Dalam KUHP yang baru, Kejaksaan harus hadir untuk melakukan koordinasi, termasuk dalam tahapan PI 18 atau 19. Harus bersama-sama, bahkan pengadilan juga perlu dilibatkan dalam penguatan proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, diperlukan langkah koordinatif lintas lembaga, termasuk mendorong keterlibatan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Sorotan Keadilan Sosial dan Konstitusi
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut harus ditindaklanjuti dan menemukan penyelesaian yang jelas.
Ia menegaskan bahwa landasan konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dalam perspektif itu, Maluku Utara dan daerah lain yang memiliki kekayaan tambang belum sepenuhnya terhubung dengan amanat konstitusi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa persoalan yang muncul, termasuk dugaan kasus orang hilang dan pembunuhan dalam rentang waktu panjang, tidak hanya berdiri pada satu lokasi, melainkan berkaitan dengan ruang hidup masyarakat yang lebih luas.
“Berapa banyak ruang hidup masyarakat yang hilang akibat perampasan lahan adat dan eksploitasi tambang, baik oleh korporasi maupun perusahaan yang memperoleh IUP dari negara,” katanya.
Menurutnya, Komisi XIII DPR RI memiliki ruang untuk memperdalam persoalan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani dan masyarakat adat.
Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut guna memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait situasi di lapangan.
Selain itu, ia mendorong pembentukan tim gabungan TNI/Polri untuk mengusut tuntas rangkaian kasus pembunuhan orang tak dikenal (OTK) sejak 1985 hingga 2026, dengan prinsip transparansi kepada publik.
“Jangan sampai negara yang memiliki kewenangan hukum justru kesulitan mengungkap siapa dalang di balik peristiwa ini,” ujarnya.
Ia menilai, berdasarkan catatan panjang kasus sejak 1985 hingga 2026, masyarakat mengalami kondisi ketidakberdayaan akibat belum terungkapnya aktor utama di balik peristiwa tersebut.
Ia juga mendorong penempatan aparat keamanan secara permanen di titik-titik rawan, termasuk jalur hutan dan area perkebunan, guna menjamin rasa aman warga.
Perbedaan Pandangan Motif Kasus
Dalam forum yang sama, salah satu anggota DPR RI lainnya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan atas motif peristiwa yang terjadi.
“Ketika cerita itu disampaikan dari awal hingga akhir, termasuk keterangan keluarga korban, saya belum melihat indikasi yang jelas. Karena itu, perlu keterbukaan mengenai motifnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan terdapat beberapa kemungkinan motif yang dapat dikaji, antara lain motif ekonomi, sosial, seksual, maupun politik.
Menurutnya, informasi yang lebih rinci dari keluarga korban maupun saksi sangat diperlukan agar aparat penegak hukum dapat bekerja lebih terarah.
“Polisi perlu informasi yang jelas agar bisa masuk ke arah yang tepat, tetapi tanpa informasi yang lengkap, penanganan juga akan sulit,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dari dua kasus yang telah diproses dan diputus pengadilan, motif dan latar belakang peristiwa dapat menjadi rujukan untuk mengurai kasus lainnya.
Ia juga menduga bahwa sebagian peristiwa dapat berkaitan dengan konflik kepentingan, termasuk persoalan ekonomi dan aktivitas pertambangan, meski hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Pandangan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti peristiwa yang terjadi di dua kabupaten tersebut.
Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah rangkaian fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa sejak 2011, meskipun sebagian kasus masih dalam tahap dugaan.
Ia kemudian mencontohkan pengalamannya dalam penanganan kasus pembunuhan di Sumatera Utara yang menurutnya tetap dapat diungkap meskipun minim saksi.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Selalu ada celah untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat banyak kasus serupa yang belum terungkap, maka terdapat dua kemungkinan, yakni keterbatasan aparat penegak hukum atau adanya informasi yang belum terungkap secara menyeluruh.
“Jika banyak peristiwa tidak terungkap, maka ada kemungkinan ada hal yang belum terbuka sepenuhnya,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya pengungkapan fakta secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
Usulan Kunjungan Kerja DPR RI
Sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI dalam forum tersebut juga mengusulkan agar dilakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, khususnya kasus pembunuhan untuk dimasukan sebagai penegakan hak asasi manusia.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memperjelas berbagai informasi terkait rangkaian kasus pembunuhan, sekaligus mengidentifikasi persoalan sosial, hukum, dan keamanan yang terjadi di wilayah tersebut.
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.
