Skip to content
Beranda » Hukum dan Kriminal » Polres Halteng Musnahkan 1,25 Ton Miras, 1.030 Knalpot Brong, dan 1.198 Slop Rokok Ilegal

Polres Halteng Musnahkan 1,25 Ton Miras, 1.030 Knalpot Brong, dan 1.198 Slop Rokok Ilegal

Hasbi Ade
Rab, 01 Jul 2026
Polres Halmaher Tengah bersama Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah memusnahkan minuman keras, kenallot brong, dan rokok ilegal. | Foto: Humas Polres Halteng
A    A    A

Halmahera Tengah — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Halmahera Tengah memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), knalpot brong, dan rokok ilegal, Rabu (1/7/2026), pukul 09.00 WIT, di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah.

‎Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si., Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, S.IP., Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bahri Sudirman, S.H., M.Hum.

‎Selanjutnya, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Halmahera Tengah, Dandim 1512/Weda Letkol Inf. Fachrozie Fanani, S.H., Kajari Halmahera Tengah Ashari Syam, S.H., M.H., Wakapolres Halmahera Tengah Kompol Hefrizon, S.Kom., S.I.K., M.M., Deputy Ops Security PT IWIP Brigjen Pol. (Purn.) Wisnu Handoko, S.I.K., M.M., Plh. Karutan Halmahera Tengah Samsudin Buton, S.H., M.H., serta para Pejabat Utama dan Perwira Polres Halmahera Tengah.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polres Halmahera Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa 1,25 ton miras jenis Cap Tikus, 103 botol atau kaleng minuman beralkohol, 1.198 slop rokok ilegal, serta 1.030 unit knalpot brong.

“Barang bukti merupakan hasil penindakan yang didukung oleh Polres Halmahera Tengah, instansi terkait, serta PT IWIP yang turut memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya.

Menurut Kapolres, kegiatan penertiban dan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji, menumpahkan minuman keras ke tanah yang telah disiapkan.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi karena upaya menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri.

‎”Kepolisian perlu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan untuk mencari solusi terhadap pengelolaan barang-barang yang belum memiliki dasar pengaturan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

‎Usai kegiatan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti miras, knalpot brong, dan rokok ilegal yang disaksikan seluruh tamu undangan.

Kerjaksaan juga turut menumpahkan minum keras ke tanah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Halmahera Tengah dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 09.50 WIT. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk komitmen Polres Halmahera Tengah dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Halmahera Tengah yang aman serta bebas dari peredaran barang-barang ilegal.

Jurnalis | Website |  + posts

Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.