Skip to content
Beranda » Jurnalis Warga » Tak Hadiri Pelantikan Kades, Anggota LPM Desa Tanjung Saleh Diberhentikan

Tak Hadiri Pelantikan Kades, Anggota LPM Desa Tanjung Saleh Diberhentikan

Aril Baba
Sen, 13 Jul 2026
Ilustrasi foto kantor Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai
A    A    A

Nalartimur – Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Halil Boba, mengaku memberhentikan salah seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Sry Rahayu, karena tidak menghadiri acara pelantikannya sebagai kepala desa.

Pengakuan tersebut disampaikan Halil Boba saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/7/2026).

“Karena tidak hadir di pelantikan saya. Saya merasa mereka tidak suka, olehnya itu saya pecat,” tulis Halil Boba.

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan karena alasan pemberhentian dinilai tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota LPM sebagaimana mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebelumnya, suami Sry Rahayu menyatakan istrinya diberhentikan tanpa pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi maupun menerima teguran.

“Istri saya tidak pernah dipanggil atau diberikan teguran. Tiba-tiba keluar surat keputusan pemberhentian. Kami mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Kepala Desa juga tidak memuat alasan maupun dasar hukum yang menjadi landasan pemberhentian istrinya sebagai anggota LPM.

Berdasarkan salinan SK yang diterima wartawan, keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Halil Boba dan mulai berlaku sejak 10 Juli 2026.

Warga berharap DPMD melakukan evaluasi terhadap penerbitan Surat Keputusan tersebut serta memastikan setiap kebijakan pemerintah desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik maupun preseden dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Tanjung Saleh mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap Sry Rahayu.

Reporter |  + posts

Penulis yang baru bergabung di 2026. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Hukum, Kriminal, Budaya, Pemerintahan, Ekonomi, Wisata, Pendidikan, dan beragam topik lainnya.