Rumpon Nelayan yang Ditabrak Kapal LS CASS Diselesaikan Secara Damai
Pertemuan pihak kapal dan pemilik rumpon di Kantor Polsek Patani. | Foto: Polsek Patani
Nalartimur — Rumpon milik Rusli Kelinohon yang ditabrak kapal LS CASS di perairan Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin (20/7/2026), telah diselesaikan secara damai.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Patani pada Kamis 23 Juli 2026, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pihak kapal, Fino Fahrizal, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut serta menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik rumpon.
Sementara itu, Rusli Kelinohon menyatakan persoalan tersebut telah selesai dan tidak akan dipermasalahkan lagi di kemudian hari.
“Masalah ini sudah selesai dan tidak dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Rusli.
Diketahui, Fino Fahrizal telah menyelesaikan seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pemilik rumpon, Rusli Kelinohon.
Hasbi Ade
Diterbitkan: 23 Juli 2026 pukul 23.49
