Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, BGN Pilih Sikap Netral
Kepala BGN Dr. Sudaryono, B.M., M.A., M.B.A.
Ada keputusan hukum yang lahir bukan untuk menyenangkan semua pihak, melainkan untuk meluruskan sesuatu yang selama ini dianggap wajar padahal keliru secara konstitusional. Itulah yang terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari pos anggaran pendidikan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono pun akhirnya buka suara. Namun alih-alih membantah atau mempertanyakan putusan itu, ia memilih jalan aman: menyerahkan sepenuhnya urusan anggaran kepada pemerintah, sambil menegaskan BGN hanya bertugas menjalankan apa pun yang diputuskan di atas.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/7).
Sikap ini terdengar diplomatis, mungkin memang sengaja dibuat begitu. BGN tidak mau terjebak dalam perdebatan soal dari pos mana uang MBG seharusnya diambil. Bagi Sudaryono, urusan itu ranahnya Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR, bukan lembaganya.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Kalimat itu, secara tidak langsung, juga menyiratkan kesiapan BGN menerima kenyataan bahwa anggaran MBG bisa saja berubah bentuk, besaran, bahkan sumbernya sekalipun tanpa banyak protes.
MK : MBG Bukan Bagian Inti Pendidikan
Putusan MK sendiri cukup tegas. Mahkamah menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai pelaksanaan MBG. Alasannya, program pemberian makanan bergizi kepada siswa dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Karena itu, MBG harus berdiri di luar struktur anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ini bukan keputusan yang mengharuskan perubahan mendadak. MK memberi tenggat: pemisahan anggaran itu baru wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang sudah berjalan sejauh ini tidak diwajibkan langsung menyesuaikan strukturnya.
Jeda waktu semacam ini punya dua sisi. Di satu sisi, pemerintah diberi ruang untuk merancang skema pembiayaan baru secara matang. Di sisi lain, rentang dua-tiga tahun juga bisa jadi celah untuk menunda pembahasan sampai mendekati tenggat sebuah pola yang tidak asing dalam banyak kebijakan publik di Indonesia.
Polemik Gugatan Pasal 31
Putusan ini tidak muncul begitu saja. Ia adalah hasil dari gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pasal tersebut mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN angka yang selama ini kerap jadi rujukan sekaligus bahan perdebatan.
Argumen pemohon terbilang lugas dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti dunia pendidikan itu sendiri, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, hingga pemerataan akses pendidikan ke wilayah-wilayah yang masih tertinggal. Bukan untuk program lain, betapapun baik niatnya.
Di sinilah letak persoalannya. MBG memang punya tujuan mulia memastikan anak-anak sekolah mendapat asupan gizi yang layak. Tapi niat baik saja tidak cukup untuk membenarkan sumber pendanaan yang keliru secara konstitusional. Selama ini, program tersebut menumpang pada pos anggaran pendidikan pilihan yang akhirnya dikoreksi oleh MK.
Yang Masih Menggantung
Putusan MK menjawab satu persoalan hukum, tapi memunculkan pertanyaan lain yang lebih praktis dari mana anggaran MBG akan diambil setelah 2028?
Sudaryono, dalam pernyataannya, tidak menyebut sumber pengganti secara konkret. Ia hanya melempar tanggung jawab itu ke Kemenkeu dan Badan Anggaran, sambil menegaskan posisi BGN sebagai pelaksana teknis.
Sikap ini wajar mengingat kewenangan BGN memang di ranah operasional, bukan perumusan kebijakan fiskal. Namun bagi publik yang menaruh perhatian pada masa depan program yang menyasar jutaan anak sekolah ini, jawaban seperti itu terasa belum tuntas.
Yang jelas, putusan MK menegaskan satu batas penting tidak semua program yang menyentuh anak sekolah otomatis layak dibiayai dari pos anggaran pendidikan. Soal bagaimana pemerintah akan mengisi kekosongan pembiayaan MBG ke depan, itu masih menjadi pekerjaan rumah yang jawabannya belum ada sampai hari ini.
Bara Aksara
Diterbitkan: 31 Juli 2026 pukul 18.10
Anggaran MBG dan Pendidikan Resmi “Pisah Ranjang” oleh MK
BERITA TERKAIT
Menko Pangan Paparkan Filosofi Koperasi Desa Merah Putih di Seminar Nasional Kota Ternate
3 minggu yang lalu
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Rupiah Tertekan, Siapa Kandidat Penggantinya?
1 bulan yang lalu
