PT MMC Tempuh Eksekusi Putusan terhadap Pemkab Morotai

Kuasa Hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniawan

A    A    A

‎PT Morotai Marine Culture (PT MMC) melalui kuasa hukumnya, Oki Dwi Kurniawan, menyatakan akan menempuh proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Tobelo atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai membayar ganti rugi kepada perusahaan.

‎Langkah tersebut ditempuh setelah PT MMC mengirimkan sedikitnya empat surat resmi kepada Pemkab Morotai terkait status kewajiban, permintaan pertemuan, dan penagihan ganti rugi.

Menurut kuasa hukum PT MMC, surat-surat tersebut belum memperoleh tanggapan yang diharapkan dari pemerintah daerah.

Oki mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan Pemkab Morotai.

“Sekitar dua pekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan, tim hukum PT MMC mendatangi kantor Bupati Morotai untuk meminta pertemuan,” kata Oki saat ditemui media, Jumat (14/8/2026).

‎Menurut Oki, tim hukum saat itu diarahkan untuk kembali pada pertengahan bulan karena Bupati sedang memiliki agenda. Namun, ketika kembali sesuai arahan, pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban tersebut.

‎“Kami sudah menyurati beberapa kali. Ada surat untuk menanyakan, meminta waktu, sekaligus menagih kewajiban. Tapi nihil respons,” kata Oki.

Berawal dari Peristiwa 2012

Perkara tersebut berawal dari konflik antara PT MMC dan Pemerintah Kabupaten Morotai pada Maret 2012. Saat itu, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara aktivitas perusahaan.

Dalam proses penertiban pada 25 Maret 2012, terjadi kerusakan dan penjarahan terhadap sejumlah fasilitas milik PT MMC.

‎Dokumen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kerusakan terhadap sejumlah fasilitas perusahaan, antara lain rumah siput mutiara, gudang, antena komunikasi, kaca kantor, mess karyawan, serta sarana pemeliharaan ikan.

Daftar kerusakan tersebut juga disebut tercatat dalam dokumen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah pejabat Pemkab Morotai pada saat itu juga disebut sempat menjalani proses hukum. Sementara itu, perkara perdata mengenai kewajiban ganti rugi terhadap PT MMC menjadi dasar bagi perusahaan untuk menagih kewajiban pemerintah daerah berdasarkan putusan pengadilan.

Dasar Putusan Pengadilan

Menurut pihak PT MMC, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memuat kewajiban Pemkab Morotai untuk menganggarkan pembayaran ganti rugi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Oki mengatakan, persoalan yang dihadapi PT MMC saat ini bukan hanya berkaitan dengan nilai kewajiban, tetapi juga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Bukan lagi persoalan nilai, tetapi ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap hukum. Putusan pengadilan itu hukum yang harus ditaati para pihak,” ujar Oki.

Atas dasar putusan tersebut, PT MMC kini menyatakan akan kembali mengajukan proses eksekusi melalui PN Tobelo.

Menunggu Tanggapan Pemkab Morotai

‎Pihak PT MMC menyebut langkah eksekusi ditempuh setelah upaya komunikasi dan penyelesaian administratif yang dilakukan melalui surat dan permintaan pertemuan belum menghasilkan penyelesaian.

‎Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Morotai maupun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai mengenai status kewajiban tersebut.

‎Belum ada pula penjelasan resmi dari Pemkab Morotai mengenai alasan belum dilaksanakannya pembayaran, rencana penganggaran dalam APBD, maupun tanggapan pemerintah daerah terhadap rencana eksekusi yang disampaikan PT MMC.

Pelaksanaan eksekusi dan langkah hukum selanjutnya masih bergantung pada proses di PN Tobelo serta tanggapan dan tindakan hukum dari Pemkab Morotai.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 14 Agustus 2026 pukul 21.57

BERITA TERKAIT