Dua Laporan Polisi Diajukan, Polemik Suratin Hukum Alias Ongen Masuk Proses Hukum

Polemik yang menyeret nama Suratin Hukum alias Ongen memasuki tahapan hukum setelah kuasa hukum dua pelapor mengajukan dua laporan ke Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara,

A    A    A

Nalartimur — Polemik yang menyeret nama Suratin Hukum alias Ongen memasuki tahapan hukum setelah kuasa hukum dua pelapor mengajukan dua laporan ke Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Jumat (21/8/2026).

Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan masing-masing diajukan oleh Randi Rahim BDL dan Yulis Tapuri Hinoke dengan didampingi kuasa hukum Abu H. Hi Mandar dari Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan.

Abu mengatakan, laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik. Menurut dia, pihaknya memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar fakta dan bukti dari masing-masing pihak dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi opini dan saling tuduh di ruang publik. Kami membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar seluruh fakta dibuka dan diuji berdasarkan bukti yang ada,” kata Abu dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Dugaan Penggunaan Sertifikat sebagai Jaminan Pinjaman

Dalam laporan yang diajukan Randi Rahim BDL, kuasa hukum menguraikan dugaan penggunaan sertifikat milik kliennya sebagai jaminan pinjaman senilai Rp160 juta.

Berdasarkan uraian dalam laporan tersebut, Suratin Hukum alias Ongen diduga membujuk Randi hingga bersedia membantu proses pengajuan pinjaman melalui bank.

Namun, setelah pinjaman berjalan, Suratin Hukum disebut hanya membayar tiga kali angsuran. Setelah itu, kewajiban pembayaran kepada bank disebut tidak lagi dipenuhi.

Akibat kondisi tersebut, pelapor mengaku harus menanggung pembayaran angsuran. Kuasa hukum menyebut persoalan itu menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi kliennya.

Abu menegaskan, dugaan tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. Pihaknya menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak.

“Kalau memang merasa tidak melakukan sebagaimana yang dilaporkan, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan dan bukti yang kami ajukan,” ujarnya.

Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Laporan kedua diajukan Yulis Tapuri Hinoke terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Suratin Hukum alias Ongen.

Menurut Abu, Yulis memiliki hubungan hukum dengan Suratin Hukum berdasarkan perjanjian kontrak sewa room karaoke selama tiga tahun sejak November 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kontrak tersebut baru berjalan sekitar sembilan bulan dan masih menyisakan masa kontrak sekitar dua tahun tiga bulan.

Pihak pelapor juga membantah adanya perjanjian dengan pihak ketiga yang dikaitkan dengan persoalan tersebut. Abu menjelaskan, Putri Pinkan Widodo yang turut disebut dalam persoalan itu merupakan karyawan pelapor yang diberi tugas untuk mengelola salah satu room karaoke.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut kemudian berkembang melalui tuduhan yang disebut tersebar di ruang publik dan pemberitaan media daring. Pihak pelapor menyatakan merasa dirugikan akibat tuduhan tersebut dan kemudian memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau ada tuduhan, mari kita buktikan. Kalau ada yang merasa dirugikan, hukum sudah menyediakan mekanismenya,” kata Abu.

Minta Polisi Periksa Para Pihak

Abu mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperiksa secara objektif agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

“Kami meminta kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Periksa semua pihak, periksa bukti-buktinya, dan kalau memang ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa laporan tersebut diajukan untuk mencari perhatian atau memenangkan pertarungan opini di media. Menurut Abu, langkah hukum ditempuh agar persoalan yang berkembang di ruang publik dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak sedang mencari kemenangan di media. Yang kami cari adalah kepastian hukum. Karena itu, biarkan bukti berbicara dan aparat penegak hukum yang menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Dengan diajukannya dua laporan tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini masuk dalam proses hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana dalam masing-masing laporan masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporan beserta bukti yang disampaikan kepada kepolisian dan menyerahkan kewenangan penyelidikan serta penyidikan kepada aparat penegak hukum.

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 21 Agustus 2026 pukul 23.25

BERITA TERKAIT