KNPI Morotai Soroti Kasus Dugaan Rudapaksa yang Melibatkan 11 Pelajar

Ketua DPD II KNPI Pulau Mootai, Julkifli Samania

A    A    A

Nalartimur — Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, Julkifli Samania, menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus rudapaksa yang melibatkan 11 remaja pelajar terhadap seorang perempuan yang juga berstatus pelajar di Kecamatan Morotai Utara.

Ketua KNPI Morotai menyebut kasus tersebut menjadi perhatian terhadap upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan perlu mendapat perhatian serius melalui penguatan upaya pencegahan, sosialisasi, dan mitigasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ia menilai pencegahan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu disertai evaluasi dan program yang terukur.

“Tidak ada upaya evaluasi yang serius untuk terus digalakkan sebagai upaya pencegahan di ruang-ruang sosialisasi, baik di sekolah, rumah, maupun lingkungan sekitar. Keterlibatan Organisasi Kepemudaan (OKP), Ormas, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus memiliki tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penanganan setelah kasus terjadi, tetapi turut memperkuat langkah pencegahan melalui kegiatan patroli dan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk anak dan remaja.

Menurut Ketua KNPI Morotai, perkembangan teknologi dan media sosial turut menjadi perhatian dalam upaya perlindungan anak. Akses terhadap berbagai konten di internet, termasuk konten kekerasan dan pornografi, dinilai perlu mendapat pengawasan dari keluarga, sekolah, masyarakat, serta pihak terkait.

Ia mengatakan paparan terhadap konten negatif dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, edukasi mengenai penggunaan teknologi, perlindungan anak, serta konsekuensi hukum dari tindak kekerasan seksual dinilai perlu diperkuat.

Dalam menyikapi kasus tersebut, Ketua KNPI Morotai mendorong adanya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, DPRD, OKP, organisasi kemasyarakatan, sekolah, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Pemerintah Daerah dan DPRD juga diminta mengarahkan dukungan anggaran pada program yang berkaitan langsung dengan pencegahan dan perlindungan anak, antara lain pembangunan atau penguatan pusat konseling, pelatihan bagi guru dan orang tua, serta program pemberdayaan pemuda.

“OKP dan Ormas harus diberi kesempatan terlibat aktif agar misi mitigasi terhadap kekerasan seksual dapat digalakkan secara bersama-sama. Sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara adalah kunci untuk memutus mata rantai kekerasan ini,” pungkasnya.

Ketua KNPI Morotai berharap penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya karena korban dan para pelaku yang disebut dalam kasus tersebut masih berstatus pelajar.

Kasus dugaan rudapaksa tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya penguatan sistem pencegahan dan perlindungan anak di Kabupaten Pulau Morotai.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 25 Agustus 2026 pukul 11.07

BERITA TERKAIT