Delapan Bulan, Pemkab Morotai Klaim Tindak Lanjuti Rp1,8 Miliar Temuan LHP BPK 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai memberikan sambutan di DPRD.
Nalartimur — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyatakan telah menindaklanjuti dan mengembalikan sekitar Rp1,8 miliar atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan pengembalian tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Sejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” ujar Umar saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Menurut Umar, tindak lanjut dilakukan melalui pembenahan administrasi dan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan sejumlah OPD telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kata dia, telah mencapai 100 persen penyelesaian. Beberapa OPD lainnya juga telah melakukan pengembalian atas temuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Umar menjelaskan, temuan dalam LHP BPK tidak seluruhnya berkaitan dengan dugaan kegiatan fiktif. Menurut dia, sebagian temuan berkaitan dengan ketidaklengkapan administrasi dan bukti pendukung kegiatan.
“Tidak semuanya kegiatan fiktif. Ada yang kuitansinya ada, tetapi dokumentasi kegiatannya tidak tersedia,” kata Umar.
Umar juga mengatakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki target penyelesaian minimal 60 persen dalam satu tahun. Ia menyebut Pemkab Pulau Morotai telah mencapai sekitar 65 persen penyelesaian dalam waktu sekitar delapan bulan.
“Sisa temuan akan terus kita kejar hingga tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK. Kami juga memperkuat sistem pengendalian internal agar temuan serupa tidak terulang,” ujarnya.
Terkait pemberitaan mengenai temuan BPK, Umar meminta informasi mengenai temuan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.
Ia mencontohkan temuan sekitar Rp4 juta pada BKD yang menurutnya telah diselesaikan. Ia juga menyebut temuan pada Inspektorat berkaitan dengan tidak tersedianya bukti foto kegiatan.
“Kalau membuat berita harus dikonfirmasi agar jelas,” ujarnya.
Pemkab Pulau Morotai menyatakan akan melanjutkan proses tindak lanjut terhadap sisa rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2025.
Aril Baba
Diterbitkan: 4 September 2026 pukul 13.13
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honorarium di BPKAD Morotai Rp67,69 Juta
BERITA TERKAIT
Disnaker Morotai Catat 851 Pencari Kerja hingga Agustus 2026, Mayoritas Terserap ke Halmahera Tengah
6 hari yang lalu
Warga Waringin Sampaikan Aspirasi soal Air, Jalan dan Bibit, Ini Respons Bupati Rusli Sibua
6 hari yang lalu
