Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memuat nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai fundamental yang terkandung di dalamnya adalah sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Sila ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus memberikan manfaat secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak kelompok tertentu.
Dalam perspektif antropologi, keadilan sosial tidak hanya berkaitan dengan pemerataan ekonomi, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap ruang hidup, lingkungan, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Kasus dugaan kerusakan hutan yang terjadi di Desa Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah, akibat aktivitas perusahaan tambang ekstraktif menjadi salah satu contoh nyata bagaimana nilai keadilan sosial diuji dalam praktik pembangunan.
Bagi masyarakat Sawai, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang memiliki nilai ekonomi. Hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat, tempat mereka memperoleh sumber pangan, air bersih, bahan obat-obatan tradisional, serta ruang yang memiliki nilai historis, ekologis, dan kultural bagi keberlangsungan hidup komunitas.
Dalam kajian antropologi lingkungan, hubungan antara masyarakat dan hutan bersifat multidimensional. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya alam, tetapi juga menjadi bagian dari identitas kolektif masyarakat.
Oleh karena itu, ketika terjadi pembukaan lahan, penggundulan kawasan hutan, atau perubahan bentang alam akibat aktivitas industri ekstraktif, dampaknya tidak hanya dirasakan pada aspek lingkungan, melainkan juga pada tatanan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang selama ini bergantung pada ekosistem tersebut.
Sila kelima Pancasila menghendaki adanya keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Apabila aktivitas pertambangan menghasilkan keuntungan ekonomi bagi sebagian pihak, tetapi pada saat yang sama menimbulkan kerusakan lingkungan, menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat, serta mengancam keberlanjutan kehidupan generasi mendatang, maka semangat keadilan sosial yang menjadi dasar pembangunan patut dipertanyakan.
Dari sudut pandang antropologi, keadilan sosial harus dimaknai sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat lokal untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Masyarakat tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai objek pembangunan yang hanya menerima dampak dari suatu kebijakan. Sebaliknya, mereka harus menjadi subjek yang dilibatkan secara aktif dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan pembangunan.
Aspirasi masyarakat Desa Sawai mengenai kondisi hutan, lingkungan, dan masa depan wilayah mereka harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Kerusakan hutan juga berpotensi mengubah pola kehidupan masyarakat secara signifikan. Berkurangnya kawasan hutan dapat memengaruhi ketersediaan sumber air bersih, meningkatkan risiko bencana ekologis, serta menghilangkan berbagai sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan warga.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperlebar kesenjangan sosial antara pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam dan masyarakat yang harus menanggung dampak negatifnya.
Pancasila sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas bahwa pembangunan harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, kemakmuran yang dimaksud tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga melalui terjaganya kualitas lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, serta terpeliharanya martabat dan hak-hak masyarakat lokal.
Oleh sebab itu, setiap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan perlu dievaluasi secara serius dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekologis secara menyeluruh.
Kasus Desa Sawai menjadi pengingat bahwa keadilan sosial tidak dapat dipisahkan dari keadilan ekologis. Lingkungan yang rusak akan melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada alam.
Sebaliknya, lingkungan yang terjaga akan menjadi fondasi bagi kesejahteraan yang berkelanjutan. Dalam perspektif antropologi, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan, melestarikan budaya, serta menjamin keberlangsungan masa depan masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitarnya.
Oleh karena itu, implementasi sila kelima Pancasila harus diwujudkan melalui kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Negara, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pembangunan di Halmahera Tengah berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat Desa Sawai.
Sebab, pada akhirnya keadilan sosial bukan hanya tentang siapa yang menikmati hasil pembangunan, tetapi juga tentang siapa yang harus menanggung konsekuensi dan dampaknya.
Sebagaimana ungkapan yang relevan dengan kondisi tersebut, “Ketika hutan hilang, yang hilang bukan hanya pohon-pohon, melainkan juga sejarah, identitas, dan masa depan masyarakat yang hidup bersamanya.” Di situlah makna sila kelima Pancasila harus terus diperjuangkan sebagai fondasi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Andiansyah Kamu sebagai catatan refleksi Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026.

