Proyek Gedung MIN Halmahera Barat Rp3,6 Miliar Belum Dimulai, Kakanwil Kemenag Putuskan Tender Ulang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf.
Nalartimur — Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat dengan pagu anggaran Rp3.631.000.000 hingga kini belum dimulai.
Proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu sebelumnya telah melalui proses tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama melalui portal INAPROC SPSE dengan Kode Tender 10134101000.
Berdasarkan data pada sistem tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menyelesaikan proses evaluasi administrasi, teknis, dan penawaran harga. CV Abdi Nusantara tercantum sebagai peringkat pertama sekaligus pemenang hasil evaluasi.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
Sesuai jadwal awal, pekerjaan direncanakan mulai pada 3 Juni 2026. Namun, proses pengadaan sempat diwarnai sanggah banding yang diajukan oleh CV Adyah Karya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sanggah banding tersebut dinilai tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan sehingga hasil evaluasi Pokja tetap menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang.
Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya dilakukan setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penandatanganan kontrak, penyampaian jaminan pelaksanaan, serta penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga saat ini, pekerjaan fisik di lapangan belum dimulai.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan keterlambatan tersebut diduga berkaitan dengan keputusan PPK, Maskur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Informasi itu juga menyebut adanya dugaan upaya memberikan kesempatan kepada CV Adyah Karya, meskipun perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Berdasarkan penelusuran Pokja melalui situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya tercatat telah dicabut.
Selain itu, dalam proses sanggah banding, perusahaan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta Pokja sebagai bagian dari pembuktian.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui proses tersebut. Saat ditemui di Kafe Mozaik, Minggu (20/7/2026), ia menyatakan terdapat indikasi intervensi dari KPA yang diduga menghendaki CV Adyah Karya tetap memperoleh proyek tersebut meskipun, menurutnya, perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan.
“Seharusnya proyek ini sudah berjalan sejak awal Juni oleh CV Abdi Nusantara sebagai pemenang hasil evaluasi. Namun hingga kini pekerjaan belum juga dimulai,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menduga terdapat upaya mempercepat penyelesaian proses sanggah banding yang berdampak pada mundurnya jadwal pelaksanaan hingga 15 Juli 2026. Meski demikian, menurutnya, pekerjaan fisik tetap belum berjalan.
Selain itu, sumber tersebut menduga terdapat hubungan kekerabatan antara PPK dan KPA yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Kakanwil: Tender Diulang Sesuai Hasil Evaluasi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, membenarkan bahwa proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada MIN Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar hingga kini belum berjalan.
Amar menyatakan keputusan membatalkan hasil tender dan memerintahkan tender ulang diambil dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah dilakukan evaluasi terhadap proses sanggah banding.
“Yang pasti hasil evaluasi penawaran oleh Pokja dievaluasi ulang, sehingga saya selaku KPA memutuskan tender ulang dengan sejumlah alasan yang dimuat dalam keputusan KPA yang disampaikan kepada Pokja. Demikian,” kata Amar melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2026).
Saat dimintai penjelasan mengenai pertimbangan teknis yang menjadi dasar pembatalan penetapan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang hasil evaluasi Pokja, Amar tidak merinci alasannya.
“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” tulisnya melalui WhatsApp.
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai substansi sanggah banding CV Adyah Karya serta Berita Acara Hasil Pemilihan yang menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang, Amar tidak memberikan uraian teknis lebih lanjut.
“Berita yang Bapak muat di atas itu semua sudah disebutkan. Tiga pertanyaan itu saya jawab secara umum di atas,” ujarnya.
Pernyataan Kakanwil tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap belum dimulainya proyek yang bersumber dari dana SBSN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Berdasarkan data resmi portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama, Pokja Pemilihan telah menyelesaikan evaluasi dan menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang hasil evaluasi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026.
Sesuai tahapan pengadaan, PPK proyek, Maskur, selanjutnya menerbitkan SPPBJ, penandatanganan kontrak, hingga SPMK sebagai dasar dimulainya pekerjaan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada situs LPJK Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 milik CV Adyah Karya tercatat telah dicabut. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan Pokja dalam dokumen pengadaan.
Hasbi Ade
Diterbitkan: 21 Juli 2026 pukul 16.55
Gaji PPPK di Pulau Morotai Tertunda Tiga Bulan, Pegawai Pertanyakan Prioritas Anggaran Daerah
BERITA TERKAIT
DPRD Morotai Desak Pemkab Segera Implementasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
3 hari yang lalu
Empat Kali RDP Konflik Lahan 1.125 Hektare, Bupati hingga Sekda Morotai Tidak Hadir
1 minggu yang lalu
Dugaan Penarikan Uang Partisipasi dari 15 Desa untuk Upacara 17 Agustus di Morselbar
2 minggu yang lalu
