Hak Nelayan Patani Harus Dipenuhi, KTNA Desak LS CASS Bertanggung Jawab
Ketua KTNA, Kaderun Abd Karim. | Foto: Istimewah
Nalartimur — Ketua Kontak Tani dan Nelayan (KTNA) Kabupaten Halmahera Tengah, Kaderun Abd Karim, mengecam insiden kapal kargo LS CASS yang diduga menabrak rumpon milik nelayan di perairan Patani.
Kaderun menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.
”Rumpon bukan sekadar benda yang mengapung di laut. Rumpon merupakan investasi sekaligus sumber nafkah nelayan. Siapa pun yang menyebabkan kerusakannya wajib bertanggung jawab,” tegas Kaderun, Kamis (23/7/2026).
Ia mendesak pemilik maupun operator kapal LS CASS segera menemui para nelayan yang terdampak dan mengganti seluruh kerugian, termasuk membangun kembali atau mengganti rumpon yang rusak.
Menurutnya, penyelesaian secara bertanggung jawab merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak nelayan sebagai masyarakat yang menggantungkan hidup pada hasil laut.
Kaderun mengingatkan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum kepada nelayan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
”Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengamanatkan perlindungan terhadap aktivitas usaha dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya.
Aturan tersebut, kata dia, mengharuskan setiap pelayaran dilaksanakan secara aman serta mewajibkan pihak yang lalai bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perusahaan tidak boleh menutup mata. Jika benar kapal mereka menyebabkan kerusakan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Hak nelayan harus dipulihkan melalui penggantian kerugian secara penuh sesuai ketentuan hukum,” katanya.
KTNA Halmahera Tengah juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap aparat bertindak objektif, profesional, dan transparan. Jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang menanggung kerugian tanpa adanya kepastian hukum,” ujar Kaderun.
Ia menegaskan, apabila terbukti kapal LS CASS menjadi penyebab kerusakan rumpon, maka perusahaan harus segera memenuhi kewajibannya tanpa menunda proses penyelesaian.
”Nelayan Patani tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut haknya. Keadilan harus hadir di laut sebagaimana hadir di daratan. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak nelayan benar-benar dipenuhi sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hasbi Ade
Diterbitkan: 23 Juli 2026 pukul 15.40
