Mereka yang Dipinggirkan
Surya Fuar | Pjs Ketua PB-PMFI
Federal dan Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan
Oleh: Surya Fuar | Pjs. Ketum PB-PMFI
____________________
Setelah kemerdekaan tercapai, kenyataan menunjukkan bahwa kita masih jauh dari tujuan yang dicita-citakan. Dengan penuh kecemasan, kita menyaksikan bagaimana arah penyelenggaraan negara membawa bangsa dan rakyat Indonesia pada keadaan yang semakin mengkhawatirkan.
Padahal, inilah saatnya bagi anak-anak muda yang revolusioner untuk berdiri, bersatu, dan melawan setiap bentuk ketidakadilan yang diciptakan oleh kekuasaan yang zalim, yang pada akhirnya hanya akan mengantarkan bangsa ini pada malapetaka.
Perasaan itu semakin kuat ketika melihat kenyataan di jalanan: harga-harga kebutuhan hidup semakin melambung, banyak anak-anak harus berdiri di bawah lampu merah hingga larut malam, sementara sebagian anak dari keluarga miskin masih kesulitan memperoleh akses pendidikan yang layak.
Di tengah keadaan seperti itu, saya ingin memberikan sesuatu bagi kemanusiaan ketika kepedulian sosial perlahan-lahan semakin menghilang.
Soe Hok Gie pernah mengatakan bahwa sudah terlalu lama rakyat kecil menjadi penonton di atas tanah airnya sendiri; merayakan kemerdekaan dengan perut lapar dan harapan yang terus ditunda.
Kita lupa bahwa di balik kekayaan orang-orang yang hidup berlimpah, terdapat hak orang miskin, anak yatim piatu, serta mereka yang semestinya dipelihara dan dilindungi oleh negara.
Ketika merefleksikan makna kemerdekaan, Bung Hatta pernah mengeluhkan bahwa jika kita mengamati perkembangan negara dan masyarakat, akan muncul kesan bahwa setelah kemerdekaan dicapai melalui pengorbanan, para pemimpin idealis dan pejuang kemerdekaan justru didesak ke belakang. Sementara itu, yang kemudian tampil ke depan adalah para “bandit ekonomi” dan kekuatan politik borjuasi.
Bertolak dari keluhan tersebut, ada baiknya kita bersama-sama bertafakur dan merenung. Mungkin sekarang adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan kembali makna kemerdekaan, terutama jika dikaitkan dengan sejumlah persoalan aktual yang sedang dihadapi Maluku Utara.
Di Indonesia, nasionalisme merupakan buah dari proses panjang interaksi dan pertukaran gagasan di antara masyarakat Nusantara dan kaum pergerakan, jauh sebelum terbentuknya angkatan bersenjata modern.
Artinya, nasionalisme yang kemudian bermuara pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukan semata-mata lahir dari kekuatan militer, melainkan dari kesadaran dan perjuangan bersama sebagai sebuah komunitas sosial-politik.
Sayangnya, sejak pemerintahan Orde Baru, nasionalisme hampir selalu dikelola melalui pendekatan yang militeristik. Akibatnya, muncul kesan bahwa nasionalisme harus dipaksakan dan selalu berada di bawah bayang-bayang kekuatan senjata.
Pendekatan semacam ini justru menjadikan nasionalisme semu dan rapuh karena dibangun di atas rasa takut, bukan kesadaran dan kebebasan warga negara.
Sebagaimana terlihat hari ini, rapuhnya nasionalisme bukan hanya berpotensi meruntuhkan rasa kebersamaan sebagai sebuah negara-bangsa, tetapi juga dapat membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam negeri ini oleh berbagai kepentingan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Eksploitasi tersebut semakin mudah terjadi ketika praktik korupsi masih mengakar dalam kehidupan bernegara. Dulu kita sempat terkejut ketika Indonesia dinilai sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi di dunia.
Kini, penilaian semacam itu seolah tidak lagi mengejutkan. Ironisnya, berbagai penilaian dan kritik tersebut belum cukup memberikan dampak berarti bagi berkurangnya praktik korupsi.
Bahkan, hiruk-pikuk ketaatan ritual keagamaan pun tampaknya belum selalu mampu mendorong para pejabat dan pelaku bisnis untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Tragisnya, jaringan korupsi juga telah merambah sektor yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan kualitas intelektual bangsa, yaitu pendidikan.
Terungkapnya berbagai persoalan dan dugaan kecurangan dalam pengadaan kebutuhan pendidikan menunjukkan bahwa praktik-praktik penyimpangan dapat mengganggu dunia pendidikan kita. Kualitas pendidikan bangsa tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan ekonomis segelintir pihak.
Pada saat yang sama, persoalan pendidikan juga belum sepenuhnya terselesaikan. Biaya pendidikan semakin berat bagi sebagian masyarakat, arah kebijakan pendidikan kerap berubah, sementara kesejahteraan dan nasib guru di berbagai daerah masih memprihatinkan.
Tidak jarang pula pendidikan dijadikan arena pertarungan berbagai kepentingan politik dan ideologis. Kontroversi mengenai kurikulum dan cara negara membangun narasi sejarah menjadi salah satu contoh bahwa pendidikan tidak pernah benar-benar terlepas dari kepentingan kekuasaan.
Di sisi lain, penegakan hukum juga masih menghadapi persoalan serius. Masyarakat sering melihat adanya kesenjangan dalam penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuasaan dan sumber daya ekonomi. Di tengah kondisi tersebut, masih banyak orang yang skeptis terhadap terwujudnya hukum yang benar-benar adil.
Siapa yang masih yakin bahwa berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu akan sepenuhnya dituntaskan? Siapa yang masih yakin bahwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akan benar-benar mengungkap seluruh rangkaian dan aktor di baliknya
Kalaupun masih ada yang percaya, mungkin jumlahnya tidak sebanyak yang kita harapkan. Di zaman yang disebut sebagai zaman kemerdekaan ini, sebagian masyarakat justru kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas hukum, terutama ketika hukum lebih mudah dirasakan oleh masyarakat kecil dibandingkan mereka yang memiliki kekuasaan.
Harapan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum masih menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan.
Pada saat yang sama, kreativitas dan produktivitas Indonesia dalam percaturan internasional juga masih menghadapi tantangan. Kemampuan kita dalam menghasilkan gagasan, teknologi, dan komoditas berkualitas untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun bersaing di pasar internasional masih perlu diperkuat.
Nyaris tanpa disadari, berbagai peralatan dan kebutuhan yang kita gunakan sehari-hari banyak diproduksi di luar negeri. Mulai dari alat tulis, kendaraan bermotor, perangkat lunak komputer, hingga sejumlah kebutuhan pangan, semakin banyak yang bergantung pada produk dari luar.
Dalam situasi tersebut, kita berhadapan dengan arus globalisasi ekonomi yang sangat kuat, sementara kemampuan untuk mengimbangi dan membangun kemandirian ekonomi nasional masih menghadapi berbagai persoalan.
Sementara itu, banyak lembaga swadaya masyarakat yang memiliki gagasan dan kerja-kerja kreatif justru kesulitan memperoleh dukungan pendanaan yang memadai dari dalam negeri.
Akibatnya, sebagian dari mereka harus mencari dukungan dari luar negeri. Padahal, setiap sumber pendanaan tentu memiliki kepentingan dan perspektif tertentu yang perlu diperhatikan secara kritis.
Melalui berbagai laporan dan kerja penelitian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperoleh data dan analisis mengenai kondisi masyarakat Indonesia untuk kemudian digunakan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Jika pengetahuan merupakan salah satu bentuk kekuasaan, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, negeri ini belum sepenuhnya terbebas dari berbagai bentuk eksploitasi, baik secara internal maupun eksternal.
Yang jelas, keluhan Bung Hatta masih memiliki relevansi untuk direnungkan. Para “bandit ekonomi-politik” tidak hanya masih ada, tetapi dalam berbagai bentuk justru dapat memperoleh ruang dan pengaruh yang semakin besar atas kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa.
Mereka yang Dipinggirkan
Keterbelakangan wilayah-wilayah pinggiran, yang dalam perspektif teori dependensi Andre Gunder Frank dapat dipahami sebagai wilayah “satelit”, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri.
Ketimpangan tersebut berkaitan dengan pola pembangunan yang menjadikan wilayah pusat atau “metropolis” memperoleh manfaat lebih besar, sementara daerah-daerah yang menjadi sumber bahan mentah dan sumber daya alam justru terus berada dalam posisi yang marginal.
Daerah penghasil sumber daya alam seharusnya menjadi wilayah yang paling merasakan manfaat dari kekayaan yang mereka miliki. Namun, kenyataan sering menunjukkan sebaliknya.
Sumber daya alam dieksploitasi, sementara masyarakat di sekitar wilayah produksi masih berhadapan dengan persoalan kemiskinan, ketimpangan, keterbatasan infrastruktur, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan akses terhadap kesejahteraan. Dalam konteks itulah Maluku Utara perlu dibicarakan secara lebih serius.
Di tengah akumulasi kekayaan dan investasi yang semakin besar, Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang berada di tanahnya sendiri.
Maluku Utara harus memiliki keberanian untuk menentukan arah pengelolaan sumber daya alam, memperkuat posisi politik daerah, membangun kemandirian ekonomi, serta memastikan bahwa pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kekayaan alam Maluku Utara bukan sekadar komoditas ekonomi. Di dalamnya terdapat ruang hidup masyarakat, sejarah, kebudayaan, lingkungan, dan masa depan generasi yang akan datang.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang menikmati hasil pembangunan harus terus diajukan. Siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari eksploitasi sumber daya alam? Siapa yang menanggung dampak sosial dan ekologisnya? Dan, yang paling penting, apakah masyarakat lokal telah ditempatkan sebagai subjek pembangunan atau justru hanya sebagai penonton?
Jika pembangunan terus menghasilkan pusat-pusat kekayaan di satu sisi dan wilayah-wilayah yang dipinggirkan di sisi lain, maka kita perlu bertanya kembali: untuk siapa sebenarnya pembangunan itu dilakukan?
Kalau keadaan seperti itu terus terjadi, lantas apa arti “kemerdekaan” yang dahulu diproklamasikan, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan pengorbanan jiwa dan raga?
Apakah kemerdekaan hanya akan menjadi sebuah retorika yang setiap tahun dirayakan dengan upacara, pengibaran bendera, dan berbagai seremoni, tetapi kehilangan maknanya dalam kehidupan rakyat?
Tentu kita berharap tidak.
Kemerdekaan seharusnya bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan secara politik. Kemerdekaan juga harus berarti terbebas dari kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, korupsi, eksploitasi, ketimpangan, dan segala bentuk penindasan yang membuat rakyat tidak mampu menentukan masa depannya sendiri.
Sebab, selama masih ada rakyat yang dipinggirkan di tanahnya sendiri, selama kekayaan alam tidak sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, dan selama suara rakyat masih kalah oleh kepentingan kekuasaan dan modal, maka tugas kemerdekaan belum benar-benar selesai.
Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi halaman belakang dari pembangunan nasional. Ia harus menjadi subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri.
Dan mungkin, di sinilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya perlu kembali kita perjuangkan.
Nalar Timur
Diterbitkan: 26 Agustus 2026 pukul 03.59
