Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, dihadiri Dinas Sosial dan Lurah Kasturian, Kamis, 05/01/2026 di Kantor Dinas Sosial Kota Ternate. | Foto: Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Ternate, Nalartimur — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menindaklanjuti laporan warga terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Kasturian dengan mempertemukan Dinas Sosial Kota Ternate dan pihak kelurahan.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (05/01/2026) di Kantor Dinas Sosial Kota Ternate.
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menilai adanya kejanggalan dalam proses pendataan hingga penyaluran bantuan sosial.
Ombudsman menilai klarifikasi langsung antarinstansi diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan menghimpun informasi secara menyeluruh sekaligus mencari solusi atas persoalan yang disampaikan warga.
“Kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Alfajrin yang akrab disapa Ajin.
Ombudsman Maluku Utara juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kelurahan, serta masyarakat agar penyaluran bantuan sosial dapat berjalan secara optimal.
Setiap aduan masyarakat, lanjutnya, harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan terus memantau hasil pertemuan tersebut serta memastikan adanya langkah konkret dari instansi terkait guna mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.
Tidak ada komentar