Meski Dituntut 3 Tahun, Terdakwa Kasus Dugaan Minyakita Masih Berstatus Penahanan Kota

Ilustrasi foto Minyakita

A    A    A

Nalartimur — Penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng kemasan program pemerintah (Minyakita) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, menjadi sorotan publik.

Perhatian masyarakat tertuju pada status terdakwa, Deni Lauyanto alias Pondeng, yang hingga kini belum menjalani penahanan di rumah tahanan dan masih dapat beraktivitas di luar, meskipun perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Eko Setiawan, menegaskan bahwa proses persidangan tetap berlangsung sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎Menurutnya, perkara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan, di mana JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

“Sudah masuk tuntutan. Agenda berikutnya itu pembelaan dari penasihat hukum atau dari terdakwa. Tuntutannya itu 3 tahun,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Kamis (23/7/2026).

Eko menjelaskan, putusan belum dapat dijatuhkan karena masih terdapat tahapan persidangan yang wajib dilalui sebagai bagian dari pemenuhan hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan secara adil.

“Terkait proses vonisnya belum, karena masih ada pembelaan (pledoi), tanggapan (replik/duplik), dan masih ada beberapa kali persidangan lagi. Tidak langsung diputuskan,” jelasnya.

Ia juga mengklarifikasi alasan perkara disidangkan di PN Tobelo. Ia menegaskan pengadilan tersebut memiliki kewenangan mengadili perkara yang berasal dari wilayah Kabupaten Halmahera Utara maupun Kabupaten Kepulauan Morotai, sehingga pelaksanaan persidangan di Tobelo telah sesuai dengan kompetensi pengadilan.

Sementara itu, terkait status terdakwa yang tidak menjalani penahanan di rumah tahanan, Eko menjelaskan bahwa sejak awal proses hukum diterapkan penahanan kota.

Dengan status tersebut, kata Eko, terdakwa tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan wajib mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan selama proses persidangan berlangsung

“Karena penahanannya kan waktu itu masih penahanan kota, dan proses hukumnya belum selesai. Masih berjalan, kalau tidak salah,” kata Eko.

Penahanan kota merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana, penerapannya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pengurangan takaran Minyakita.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 23 Juli 2026 pukul 18.27

BERITA TERKAIT