Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Halmahera Tengah

Seorang pria yang berinisial CSEN diamanakan pihak kepolisian atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Halmahera Tengah | Foto: Humas Polda Maluku Utara

A    A    A

‎Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial CESN diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

‎Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Informasi tersebut menyebutkan adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3, Aiptu Rustam Laher, melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan.

Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

‎Berdasarkan keterangan kepolisian, CESN diamankan sesaat setelah menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian membawa CESN ke kamar mess yang ditempatinya untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas keamanan setempat.

‎Hasil pemeriksaan menunjukkan paket itu berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Penggeledahan lanjutan di kamar CESN menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapannya yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Berdasarkan hasil interogasi awal, CESN mengaku paket yang diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara itu, tiga sachet yang ditemukan di dalam kamar diakui sebagai miliknya.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan dan penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

‎Selanjutnya, CESN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus menindak setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara.

HA
PENULIS

Hasbi Ade

Diterbitkan: 4 Agustus 2026 pukul 19.41

BERITA TERKAIT