Kapal Tuna Bitung Bersandar di Sopi, Warga Minta Dugaan Pelanggaran Zona Penangkapan Diusut

Sebuah kapal berbendera Bitung sandar di salah satu Dermaga di Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya. | Foto: Habib Inga for Nalartimur

A    A    A

Aktivitas empat kapal penangkap tuna berbendera Bitung, Sulawesi Utara, di perairan Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, mendapat perhatian masyarakat setempat. Kapal-kapal tersebut diketahui bersandar di Pelabuhan Sopi selama sekitar tiga hari terakhir.

‎Salah satu kapal yang menjadi perhatian warga adalah PT SARIUSAHA 01 (GT 56/A0063031716 – J3/KP-PS). Warga mempertanyakan aktivitas kapal tersebut karena menduga adanya kegiatan penangkapan ikan di wilayah yang menurut mereka berada di luar zona penangkapan yang diperbolehkan.

Selain kapal penangkap, warga juga menyebut adanya kapal lampu (light boat) yang beroperasi di sekitar perairan depan Desa Sopi. Kapal tersebut diduga digunakan untuk membantu mendeteksi keberadaan gerombolan ikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut melibatkan sekitar 40 Anak Buah Kapal (ABK). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan tradisional setempat yang menggunakan alat tangkap sederhana dan menggantungkan penghasilan dari wilayah perairan sekitar Sopi.

Kapten Enggan Ungkap Pemilik Perusahaan

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/8/2026), kapten kapal yang ditemui di Sopi enggan menyebutkan secara terbuka identitas pemilik perusahaan. Ia mengaku khawatir apabila informasi tersebut disampaikan kepada media.

‎”Kami takut sampaikan ke media nama pemilik PT ini, yang jelas ini milik (salah satu pejabat) Kota Bitung,” ujar kapten tersebut.

Salah satu ABK mengatakan aktivitas penangkapan ikan dalam dua hari terakhir terganggu akibat kondisi cuaca buruk dan gelombang tinggi.

“Kami sudah dua hari ini belum mendapat ikan akibat badai ketika kita di tengah laut,” kata ABK tersebut.

ABK lainnya juga menyampaikan bahwa sebagian hasil tangkapan terkadang dibagikan kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, pemberian tersebut merupakan bentuk hubungan baik dengan warga.

Warga Minta Aturan Ditegakkan

‎Sejumlah warga Desa Sopi menyatakan persoalan yang mereka soroti bukan keberadaan nelayan dari luar daerah, melainkan kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan.

“Kami cemas dengan operasi kapal yang dilakukan di zona kami. Kami bukan menolak kehadiran mereka, melainkan aturan yang ada harus ditegakkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kapal, termasuk memastikan kesesuaian antara lokasi penangkapan dengan dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing kapal.

‎Karena itu, dugaan bahwa kapal melakukan penangkapan ikan di luar wilayah atau zona yang diperbolehkan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, antara lain Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), wilayah operasi yang tercantum dalam izin, serta data dan posisi aktivitas kapal.

Warga Desak Pemprov Malut dan Instansi Terkait Turun Tangan

Masyarakat Desa Sopi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum dan instansi terkait, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kapal-kapal tersebut.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Jika ini benar melibatkan oknum pejabat, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan nelayan kecil kami termarginalkan oleh kapal-kapal besar yang dilindungi kuasa,” kata warga.

Desakan tersebut terutama diarahkan pada pemeriksaan terhadap legalitas kapal, dokumen perizinan, wilayah operasi, serta kesesuaian aktivitas penangkapan ikan dengan ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan keterlibatan pejabat dalam kepemilikan perusahaan dan dugaan pelanggaran zona penangkapan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan pihak perusahaan.

‎Nalartimur.com akan terus berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan, aparat penegak hukum terkait, pihak perusahaan, serta pemilik atau pengelola kapal untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas kapal PT SARIUSAHA 01 (GT 56/A0063031716 – J3/KP-PS) telah sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan wilayah penangkapan ikan yang berlaku.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 8 Agustus 2026 pukul 22.23

BERITA TERKAIT