Dua Anak di Morotai Diduga Dianiaya Polisi, Propam Periksa Laporan
Mapolres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur dalam proses pemeriksaan di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, kini dilaporkan secara resmi ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pulau Morotai.
Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut pada Minggu (9/8), setelah melihat kondisi fisik kedua anak yang disebut mengalami luka dan memar.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap dua remaja yang sebelumnya dibawa ke Polres Pulau Morotai untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pencurian sebuah mesin Generator Set (Genset) milik masjid.
Perkara bermula dari laporan kehilangan genset. Dua anak di bawah umur, salah satunya AS (16), kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, proses pemeriksaan itu justru dipersoalkan keluarga. Mereka menduga kedua anak mengalami kekerasan fisik ketika berada dalam penguasaan aparat kepolisian.
Keluarga menyebut kondisi kedua anak setelah menjalani pemeriksaan menunjukkan sejumlah luka. Berdasarkan pemeriksaan medis dan dokumentasi yang dimiliki keluarga, AS mengalami luka terbuka hingga berdarah pada bagian kaki serta memar pada bagian kaki dan pantat.
Sementara rekannya disebut mengalami pembengkakan dan memar pada bagian belakang tubuh hingga tangan.
Keluarga menduga kekerasan terjadi ketika kedua anak berada dalam penguasaan aparat. Mereka juga menyebut tidak terdapat saksi independen di lokasi pemeriksaan selain petugas kepolisian.
Dalam laporan kepada Propam, keluarga menyebut nama Stenli, anggota polisi yang menangani perkara dugaan pencurian genset tersebut, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan.
Stenli membantah tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi secara terpisah, ia mengatakan tidak melakukan kekerasan terhadap kedua anak dan menyebut proses pemeriksaan telah dilakukan secara profesional.
“Saya tidak melakukan kekerasan apa pun. Proses pemeriksaan dilakukan secara profesional,” kata Stenli.
Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan kekerasan yang dilaporkan keluarga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Hingga saat ini belum ada kesimpulan dari Propam mengenai pihak yang bertanggung jawab atas luka yang dialami kedua anak.
Kasubbag Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Pulau Morotai, IPDA Mahlidi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan keluarga pada Minggu sore.
“Saya sudah terima laporan dari anggota,” ujar IPDA Mahlidi kepada awak media melalui sambungan WhatsApp.
Mahlidi mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan anggota, baik terkait pelanggaran kode etik maupun dugaan tindak pidana.
“Kalau memang anggota punya kesalahan, atau memang melakukan pemukulan, saya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Menurut Mahlidi, penanganan laporan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan awal. Pendalaman kasus akan dilakukan setelah dirinya kembali bertugas di Morotai untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif.
Di sisi lain, keluarga korban tidak mempersoalkan proses hukum terkait dugaan pencurian genset apabila kedua anak tersebut nantinya terbukti bersalah.
Mereka menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memenuhi kewajiban ganti rugi apabila memang terbukti melakukan kesalahan.
Namun, keluarga menolak jika proses penegakan hukum dilakukan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Proses hukum boleh jalan, ganti rugi boleh dibayar jika terbukti salah. Tapi jangan dipukul. Ini anak-anak, bukan penjahat kelas kakap,” tegas perwakilan keluarga.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan keluarga adalah status penanganan kedua anak tersebut selama berada di kepolisian. Keluarga menyebut keduanya telah berada dalam penguasaan aparat selama beberapa hari dan mempertanyakan legalitas penahanan serta kejelasan status hukum mereka kepada wali.
Pertanyaan tersebut kini juga menunggu penjelasan dari pihak penyidik yang menangani perkara dugaan pencurian genset.
IPDA Mahlidi mengatakan persoalan status tahanan merupakan ranah penyidik. Ia menyatakan akan memberikan klarifikasi setelah melakukan koordinasi internal.
Laporan keluarga terhadap dugaan kekerasan tersebut kini berada dalam proses pendalaman Propam Polres Pulau Morotai. Sementara itu, perkara dugaan pencurian genset yang menjadi awal pemeriksaan terhadap kedua anak tetap merupakan perkara terpisah dan proses hukumnya harus dibuktikan berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku.
Aril Baba
Diterbitkan: 10 Agustus 2026 pukul 04.28
