Pertumbuhan 19,64 Persen, Tapi Rakyat Dapat Apa? GEMUSBA Buka Perdebatan Federalisme
Ketua Umum Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA), Kaicil IsmuulSujud,
Nalartimur — Ketua Umum Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA), Kaicil IsmuulSujud, menilai pembahasan mengenai federalisme dan hubungan pusat-daerah tidak dapat dipisahkan dari persoalan kewenangan, distribusi anggaran, serta pengelolaan sumber daya daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam menanggapi pandangan yang mempertentangkan pembahasan mengenai sistem pemerintahan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami sepakat bahwa rakyat tidak boleh terabaikan. Tetapi mempertentangkan kebutuhan rakyat dengan pembahasan mengenai federalisme adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Ketika kita berbicara mengenai kewenangan daerah, hubungan fiskal, pengelolaan sumber daya alam dan desentralisasi, kita sebenarnya sedang membicarakan bagaimana kekuasaan negara bekerja dan bagaimana manfaat pembangunan sampai kepada rakyat,” kata Kaicil, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, masyarakat Maluku Utara masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lapangan pekerjaan. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan daerah.
GEMUSBA juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang cukup tinggi dibandingkan dengan sejumlah indikator sosial dan pembangunan yang masih menjadi perhatian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Maluku Utara pada Triwulan I 2026 tumbuh 19,64 persen secara tahunan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tercatat sebesar Rp37,06 triliun, sedangkan sektor industri pengolahan tumbuh 37,09 persen.
Pada periode Januari–Maret 2026, ekspor Maluku Utara tercatat sebesar US$3,826 miliar, dengan surplus neraca perdagangan sebesar US$2,293 miliar.
“Angka-angka ini luar biasa dan tentu harus diapresiasi. Tetapi justru karena pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekspor kita begitu besar, pertanyaan mengenai bagaimana nilai ekonomi tersebut dikonversi menjadi kesejahteraan rakyat menjadi semakin legitimate. Ini bukan pertanyaan anti-investasi dan bukan pula anti-pemerintah. Ini adalah pertanyaan mengenai kualitas distribusi pembangunan,” ujar Kaicil.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak hanya perlu dilihat dari sisi nilai produksi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, layanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Hubungan Fiskal Pusat dan Daerah
Dalam aspek fiskal, GEMUSBA menyoroti hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara mencatat, hingga Juni 2026, Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp4,34 triliun atau 49,67 persen dari pagu.
Pada APBD konsolidasi Maluku Utara, TKD tercatat menyumbang 76,71 persen dari pendapatan daerah. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada angka 23,23 persen.
DJPb juga mencatat realisasi transfer mengalami kontraksi sebesar 20,19 persen secara tahunan. Kontraksi tersebut antara lain dipengaruhi oleh penurunan penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kaicil mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan pembangunan daerah.
“Justru di sinilah letak kesalahan cara berpikir yang mengatakan, ‘rakyat butuh solusi, bukan debat sistem’. Bagaimana mungkin kita membicarakan solusi rakyat tanpa membicarakan sistem yang menentukan kewenangan, anggaran dan pengelolaan sumber daya? Kalau struktur fiskalnya penting, maka hubungan pusat-daerah penting. Kalau kewenangannya penting, maka desain pemerintahan penting. Dan kalau semua itu menentukan kesejahteraan rakyat, maka membicarakan sistem bukan berarti meninggalkan rakyat,” katanya.
Dasar Konstitusional
Menurut GEMUSBA, pembahasan mengenai hubungan pusat dan daerah memiliki dasar dalam konstitusi. Kaicil merujuk pada Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu, termasuk yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
GEMUSBA menyatakan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengkritisi gagasan federalisme. Namun, menurut Kaicil, pembahasan mengenai sistem pemerintahan tidak semestinya secara langsung dianggap sebagai bentuk mengabaikan kepentingan masyarakat.
Kaicil juga menyebut sejarah politik Indonesia memiliki catatan mengenai dinamika federalisme dan Negara Indonesia Timur. Ia menyatakan Sultan Iskandar Muhammad Djabir Sjah tercatat sebagai anggota Senat Negara Indonesia Timur yang mewakili Maluku Utara serta pernah menjabat Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur pada periode 1949–1950.
GEMUSBA berpandangan bahwa pembahasan mengenai kebutuhan masyarakat dan sistem pemerintahan dapat berjalan secara bersamaan.
“Rakyat membutuhkan jalan hari ini, tetapi rakyat juga membutuhkan sistem anggaran yang memungkinkan jalan itu dibangun secara adil. Rakyat membutuhkan rumah sakit, tetapi kita juga harus membicarakan kewenangan dan anggaran kesehatan. Rakyat membutuhkan lapangan kerja, tetapi kita juga harus membahas bagaimana nilai tambah ekonomi daerah diciptakan dan siapa yang memperoleh manfaatnya,” kata Kaicil.
Ia menegaskan diskusi mengenai sistem pemerintahan, menurutnya, tidak seharusnya dihentikan dengan alasan kepentingan rakyat.
“Jangan gunakan rakyat sebagai alasan untuk menghentikan perdebatan tentang sistem. Justru karena kita berbicara tentang rakyat, kita harus berani membahas bagaimana kekuasaan, kewenangan dan sumber daya negara dikelola untuk mereka. Rakyat bukan alasan untuk membungkam diskusi, rakyat adalah alasan mengapa diskusi itu harus dilakukan,” ujarnya.
Nalar Timur
Diterbitkan: 20 Agustus 2026 pukul 20.16
