GA Human Rights Ternate Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Morotai, Desak Pemda Aktifkan Instrumen Pencegahan

Koordinator Grup Aksi Human Rights Ternate, Arie Haya

A    A    A

Nalartimur — Grup Aksi (GA) Human Rights Ternate, sebagai jaringan Amnesty International Indonesia, menyoroti kasus kekerasan seksual dan pelecehan yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sepanjang 2026.

Koordinator Grup Aksi Human Rights Ternate, Arie Haya, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Arie, sejumlah kasus yang terjadi melibatkan korban anak di bawah umur, termasuk kasus di Kecamatan Morotai Utara.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperkuat upaya pencegahan melalui perangkat daerah yang menangani perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Pemerintah daerah punya tanggung jawab penuh untuk menjamin ruang aman warga. Banyak instrumen yang bisa digerakkan, baik melalui Dinsos PPA maupun PKK, dalam rangka mengamalkan Pancasila dan menegakkan produk hukum yang ada,” ujar Arie Haya, Senin (24/8/2026).

GA Human Rights Ternate menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Arie mengatakan penanganan kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan terhadap korban. Ia juga menyebut adanya ketentuan mengenai Dana Bantuan Korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Hak asasi manusia harus diletakkan di atas segalanya karena sifatnya yang tidak dapat dikurangi atau dirampas. Setiap individu berhak atas ruang yang aman dari penyiksaan, pelecehan, pemerkosaan, dan diskriminasi,” kata Arie.

GA Human Rights Ternate mengajak pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Morotai.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 24 Agustus 2026 pukul 19.24

BERITA TERKAIT