Praktisi Hukum: KPA Tak Berwenang Intervensi Tender yang Sudah Tetapkan Pemenang
Praktisi Hukum, Hendra Kariangan
Nalartimur — Praktisi hukum Hendra Kariangan menegaskan bahwa kepala kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses tender pengadaan barang dan jasa yang telah berjalan hingga tahap penetapan pemenang.
Menurut Hendra, proses tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. Setelah proses pemilihan penyedia selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti tahapan kontrak dengan penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain,” kata Hendra kepada media, Selasa, (21/7/2026).
Ia menilai, intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan. Intervensi dan pemaksaan itu adalah bentuk pemerintahan yang pada akhirnya bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum berjalannya proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar.
Padahal, pemenang tender proyek tersebut telah diumumkan secara resmi melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Agama.
Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
Hendra berpendapat, apabila pemenang tender telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi, maka tahapan kontrak seharusnya segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Apalagi kalau tender sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu berjalan. Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip-prinsip pengadaan pemerintah telah diatur secara tegas dalam regulasi. Karena itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi untuk mencegah praktik yang menyimpang.
Hasbi Ade
Diterbitkan: 21 Juli 2026 pukul 19.28
Proyek Gedung MIN Halmahera Barat Rp3,6 Miliar Belum Dimulai, Kakanwil Kemenag Putuskan Tender Ulang
BERITA TERKAIT
DPRD Morotai Desak Pemkab Segera Implementasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
3 hari yang lalu
Empat Kali RDP Konflik Lahan 1.125 Hektare, Bupati hingga Sekda Morotai Tidak Hadir
1 minggu yang lalu
Dugaan Penarikan Uang Partisipasi dari 15 Desa untuk Upacara 17 Agustus di Morselbar
2 minggu yang lalu
