Halmahera Tengah, Nalartimur — Aksi demonstrasi yang digelar warga Desa Bobane Indah, Banemo, dan Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, memicu sorotan publik.
Aksi tersebut menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, yang dinilai lamban dalam menangani kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Patani Barat pada 2 April 2026.
Selain itu, massa juga menyoroti langkah aparat yang disebut diinstruksikan oleh Kapolda Maluku Utara untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga di Bobane Indah, Banemo, dan Bobane Jaya.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator menyampaikan kekecewaan atas peristiwa yang menimpa anggota keluarganya.
“Siapa yang rela melihat orang tuanya dibunuh dalam kondisi mengenaskan,” ujar orator dalam aksi yang digelar di Patani Barat, Sabtu (18/04/2026).
Ia juga menyatakan bahwa respons Polda Maluku Utara justru berupa instruksi penangkapan terhadap warga di Patani Barat.
“Ini adalah tindakan yang tidak adil. Harga diri kami lebih mahal,” ujarnya.
Orator tersebut menambahkan, warga Banemo memiliki sejarah panjang dalam melakukan perlawanan.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain mendesak aparat untuk segera mengusut tuntas kasus pembunuhan 2 April 2026, serta meminta jaminan keamanan bagi warga yang beraktivitas di hutan dan kebun.
Selain itu, massa juga meminta kepolisian menghentikan pemanggilan warga sebagai saksi di Polda Maluku Utara di Sofifi.
Massa aksi menyatakan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga Banemo, Bobane Jaya, dan Bobane Indah akan melakukan blokade akses jalan serta menghentikan aktivitas pemerintahan di Patani Barat. (Abi/Red)