BWS Maluku Utara Jelaskan Progres dan Masa Pemeliharaan Sabo Dam Rua
Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menegaskan bahwa pembangunan sabo dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Ternate, Nalartimur — Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menegaskan bahwa pembangunan sabo dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan pada Kamis (23/4/2026) sebagai respons atas sorotan publik terkait proyek tersebut, termasuk isu kualitas pekerjaan hingga dugaan penyimpangan yang sempat mencuat di sejumlah pemberitaan.
Kepala Satker PJSA BWS Maluku Utara, Muhammad Yunus, mengatakan seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi, mengacu pada desain teknis yang telah ditetapkan.
“Proyek ini tidak dikerjakan secara sembarangan, melainkan melalui proses terukur dan mengikuti standar teknis di bidang sumber daya air,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan sabo dam juga telah melalui proses reviu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasilnya menyatakan proyek tersebut memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Meski demikian, terdapat sejumlah catatan dalam hasil reviu tersebut. Menurut Yunus, temuan yang ada bersifat administratif dan teknis minor serta telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Seluruh catatan tersebut sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Terkait kondisi gerusan pada bagian talud sungai yang menjadi perhatian publik, Yunus menyebut hal itu masih berada dalam masa pemeliharaan pekerjaan.
Ia menegaskan, perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia jasa sesuai kontrak melalui mekanisme masa tanggung jawab cacat pekerjaan (defect liability period).
“Perbaikan akan dilakukan oleh kontraktor sebagai bagian dari kewajiban dalam masa pemeliharaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yunus menuturkan sabo dam di Rua memiliki fungsi strategis sebagai bangunan pengendali sedimen dan pengurang energi aliran air.
Bangunan ini dirancang untuk menghadapi potensi banjir bandang yang membawa material dari hulu, termasuk debris yang berpotensi mengancam wilayah hilir.
Secara teknis, sabo dam berfungsi menahan, mengendapkan, serta mengontrol pergerakan sedimen sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan di kawasan hilir.
“Dengan adanya sabo dam ini, masyarakat di sekitar aliran sungai diharapkan mendapat perlindungan yang lebih baik dari potensi bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan wilayah terhadap kejadian hidrologi ekstrem di masa mendatang.
Di tengah polemik yang berkembang, Satker PJSA BWS Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai standar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Abi/Red)
Nalar Timur
Diterbitkan: 23 April 2026 pukul 17.31
Isu Perjadin Fiktif Guncang DPRD Ternate, Laporan Resmi Masuk ke BPK
BERITA TERKAIT
DPRD Morotai Desak Pemkab Segera Implementasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
4 hari yang lalu
Empat Kali RDP Konflik Lahan 1.125 Hektare, Bupati hingga Sekda Morotai Tidak Hadir
1 minggu yang lalu
Dugaan Penarikan Uang Partisipasi dari 15 Desa untuk Upacara 17 Agustus di Morselbar
2 minggu yang lalu
