Tender Rp3,6 Miliar MIN Halbar Berujung Tender Ulang, Keputusan KPA dan Kritik Praktisi Hukum Jadi Sorotan ‎

Praktisi Hukum, Hendra Karianga

A    A    A

Nalartimur — Dugaan intervensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, terhadap proses tender pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,6 miliar menuai sorotan.

Perhatian publik muncul setelah penetapan pemenang tender dibatalkan dan proses pengadaan diputuskan untuk diulang.

Berdasarkan data pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama, paket pekerjaan dengan Kode Tender 10134101000 sebelumnya telah menyelesaikan tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga.

Hasil evaluasi menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.

Namun, proses tersebut tidak berlanjut ke tahapan penunjukan penyedia. Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan membatalkan penetapan pemenang dan melaksanakan tender ulang.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya sanggah dari CV Adya Karya yang kemudian ditingkatkan menjadi sanggah banding.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran, ditemukan sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Amar Manaf selaku KPA menyatakan menerima sanggah banding dan menginstruksikan Pokja untuk membatalkan hasil pemilihan serta melaksanakan tender ulang.

‎Menurut Amar Manaf, akibat keputusan tersebut proses pengadaan belum memasuki tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maupun pencairan uang muka pekerjaan.

‎”Seluruh tahapan tersebut dihentikan karena keputusan KPA untuk mengulang proses tender,” jelasnya.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum sekaligus pengacara, Hendra Karianga. Menurutnya, pembatalan hasil tender yang telah menetapkan pemenang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hendra menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja merupakan pihak yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga secara independen.

‎Karena itu, kata Hendra, intervensi terhadap hasil evaluasi Pokja berpotensi mencederai prinsip transparansi, independensi, persaingan sehat, dan kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

‎Ia juga menyatakan bahwa apabila seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pemenang telah diumumkan, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Lebih lanjut, Hendra menegaskan setiap keputusan yang mengubah hasil proses pengadaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Hendra juga mengingatkan bahwa apabila kontrak telah ditandatangani, maka kontrak tersebut mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurutnya, pembatalan kontrak secara sepihak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui putusan pengadilan apabila terjadi sengketa.

‎”Pejabat pemerintah, baik KPA maupun PPK, harus menjaga marwah institusi dengan menjalankan seluruh kewenangannya berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum maupun merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti proses pengadaan secara sah,” ujar Hendra Karinga.

Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I MIN Halmahera Barat tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,6 miliar.

Hingga kini, keputusan untuk melakukan tender ulang masih menjadi perhatian publik. Kesesuaian langkah tersebut dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah berpotensi menjadi objek pengawasan maupun penilaian oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

HA
PENULIS

Hasbi Ade

Diterbitkan: 22 Juli 2026 pukul 19.37

BERITA TERKAIT