Kadinkes Morotai: Dinkes Dukung Pembayaran Hak Penerima, Kewenangan Ada di BKAD

Kantor Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai | Foto: Ranto/Suara Ternate

A    A    A

‎Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa pembayaran hak para penerima tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah di tengah defisit APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Ia mengatakan, Dinas Kesehatan pada prinsipnya sepakat pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan sesuai peruntukan. Namun, realisasi pembayaran menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menyesuaikan kondisi kas daerah.

‎”Kami juga sepakat pengelolaan keuangan daerah harus sesuai peruntukannya. Tetapi kita semua mengetahui APBD 2026 mengalami defisit, sehingga pengaturan kas menjadi tanggung jawab Badan Keuangan agar seluruh kebutuhan pemerintahan tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengharuskan pengelola keuangan mengatur skala prioritas belanja agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Meski demikian, Dinas Kesehatan berharap BKAD segera merealisasikan pembayaran yang masih tertunda agar tidak menghambat kinerja sektor kesehatan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang bisa direalisasikan oleh Badan Keuangan, tentu Alhamdulillah. Itu juga akan sangat membantu kinerja kami di sektor kesehatan. Namun, kewenangan pencairan tetap berada pada pengelola keuangan daerah,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD pada Selasa 4 Agustus 2026. Forum itu juga menjadi momentum bagi Kepala Dinas Kesehatan yang baru untuk menegaskan komitmennya membangun komunikasi dan koordinasi dengan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor kesehatan, termasuk tunggakan pembayaran yang menjadi perhatian para anggota dewan.

 

(Bices/Red)

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 4 Agustus 2026 pukul 17.17

BERITA TERKAIT