Pemda dan Dinas Pertanahan Tak Hadir, RDP Sengketa Lahan TNI AU Ditunda

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara TNI AU, warga, dan DPRD di tunda karena Pemda dan BPN Pulau Morotai tidak hadir. | Foto: Istimewah

A    A    A

‎Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar bandara dan TNI AU Lanud Leo Wattimena yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pulau Morotai ditunda hingga Rabu, 19 Agustus 2026.

RDP berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.44 WIT. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai dan Dinas Pertanahan Pulau Morotai tidak hadir dalam rapat.

‎Keputusan penundaan disepakati oleh perwakilan masyarakat dan TNI AU Lanud Leo Wattimena yang hadir dalam rapat, kemudian ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Titik Koordinat Lahan Dibahas dalam RDP

Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan di sekitar kawasan bandara. TNI AU menyatakan lahan yang disengketakan merupakan aset negara yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan.

Sementara itu, masyarakat di delapan desa lingkar bandara menyampaikan klaim atas tanah berdasarkan dokumen yang mereka miliki serta hak historis dan tanah adat.

Dalam rapat, anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo, menyampaikan bahwa keberadaan instansi pertanahan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai batas dan titik koordinat lahan.

“Persoalan tanah warga lingkar bandara dan TNI AU ini soal aset negara. Masalah utamanya, masyarakat tidak tahu pasti di mana titik koordinat milik TNI AU. Kehadiran BPN sangat penting untuk mempertemukan dua belah pihak ini,” tegas Darmin.

Warga Desa Wawama, Ibrahim, juga meminta DPRD menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam RDP berikutnya.

Menurut Ibrahim, masyarakat belum memperoleh informasi mengenai peta dan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai milik TNI AU.

“Titik sentral masalahnya ada di BPN. Kami meminta DPRD menghadirkan pihak BPN agar masalah ini segera diseriusi. Kami sudah trauma berhadapan terus dengan TNI AU,” ujar Ibrahim.

Warga Sampaikan Pengalaman Pemanggilan di Polres

‎Dalam RDP tersebut, warga pemilik lahan juga menyampaikan persoalan hukum yang mereka alami.

Irwan Popa, salah satu warga pemilik lahan, mengaku telah dua kali dipanggil oleh Satreskrim Polres Morotai untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan tanah tanpa izin.

“Saya dua kali dipanggil di Polres bagian Satreskrim untuk dimintai keterangan terkait penyerobotan tanah,” kata Irwan.

‎Irwan menyatakan keberatan terhadap proses tersebut karena menurutnya masyarakat memiliki dokumen serta hak historis atas lahan yang disengketakan. Ia meminta pihak Kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Morotai, turut dilibatkan dalam RDP berikutnya.

Warga Sampaikan Klaim Sejarah Penguasaan Lahan

Perwakilan warga Desa Gotalamo, Ajudin Tanimbar, menyampaikan bahwa masyarakat telah menempati wilayah Wawama, Gotalamo, dan Totodoku sejak 1825.

Menurut Ajudin, pada 1944, pasukan Sekutu mendarat di wilayah tersebut dalam rangka Perang Dunia II dan kemudian terjadi penggusuran sekitar 80.000 pohon kelapa milik masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 60.000 pohon disebut merupakan milik warga Gotalamo.

Ajudin menyatakan masyarakat tidak menerima ganti rugi atas tanaman yang menurut keterangannya digusur untuk pembangunan lapangan terbang.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 1984 pernah dilakukan pematokan lahan. Menurut Ajudin, sebagian lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat kemudian disertifikatkan tanpa sepengetahuan warga.

“Kami rakyat sudah lelah dengan permasalahan tanah ini. Kami mohon keadilan dan kemanusiaan. Hormatilah hak rakyat,” tutur Ajudin.

Pernyataan mengenai sejarah penguasaan lahan, jumlah tanaman kelapa, proses pematokan, serta penerbitan sertifikat tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Ajudin dalam forum RDP.

TNI AU Nyatakan Siap Mengikuti RDP Berikutnya

RDP ditutup setelah pimpinan DPRD memutuskan penundaan hingga 19 Agustus 2026.

‎Pgs. Kapen Lanud Leo Wattimena, Kapten Sus M. Luthfi, menyampaikan bahwa TNI AU menghormati proses mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan siap menghadiri RDP berikutnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pulau Morotai kemudian memutuskan untuk kembali mengirimkan undangan resmi kepada BPN/Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan Pulau Morotai, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

‎Pihak-pihak yang diundang diminta membawa dokumen hukum, peta lokasi, serta dokumen pendukung lainnya dalam RDP yang dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

‎Dokumen tersebut akan digunakan dalam pembahasan untuk mencocokkan data terkait lahan yang disengketakan dan menjadi bahan pembahasan antara masyarakat, TNI AU, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 12 Agustus 2026 pukul 23.53

BERITA TERKAIT